Jogja
Kamis, 25 Juni 2015 - 21:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : DPRD Pertanyakan Dasar Pemda DIY Kasasi Putusan Gugatan IPL

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menang Gugat Bandara (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Bandara Kulonprogo yang sudah memiliki Izin penetapan Lokasi (IPL) diputus batal, namun Pemda DIY akan mengajukan kasasi

Harianjogja.com, JOGJA-Dasar hukum Pemda DIY mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kekalahan dalam sidang gugatan surat izin penetapan lokasi (IPL) Bandara Internasional di Kulonprogo, dipertanyakan.

Advertisement

“Kalau dasarnya hanya Perda RTRW Kabupaten aja lemah,” kata Anwar Hamid, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dari daerah pemilihan Kulonprogo di DPRD DIY, Rabu (24/6/2015).

Anwar menilai, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulonprogo tidak memiliki dasar karena Perda RTRW Nomor 2/2010 Pemda DIY yang dia ketahui masih belum diundangkan. Selain itu, wilayah pesisir Pantai Selatan juga tidak menyebutkan peruntukan Banara, “Hanya wisata, perikatan, dan pertanian,” katanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai ada tahapan yang belum tuntas dilalui dalam proses pembangunan bandara. Menurutnya, masyarakat saat ini tidak bisa lagi hanya sebagai obyek pembangunan, namun harus dilibatkan sebagai subyek pembangunan, sehingga masyarakat harus mengetahui segala kebijakan pembangunan.

Advertisement

Sebagai perwakilan rakyat dari daerah Kulonprogo, Anwar mengaku selama ini bingung dengan rencana pembangunan bandara tersebut, karena sejak awal Pemda DIY tidak melibatkan dewan. Ia pun mempertanyakan bagaimana penganggaran proses pembangunan bandara, mulai dari pembentukan tim percepatan pembangunan hingga proses sosialisasi. “Dari awal dewan sama sekali tidak dilibatkan,” ucap Anwar.

Anggota DPRD DIY lainnya, Zuhrif Hudaya mengatakan masih akan melihat salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melihat dimana letak kesalahan dalam proses pembangunan bandara.

Menurutnya, memang sebuah Perda tidak bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, namun dalam kondisi tententu bisa dilakukan, “Karena kondisi di daerah yang lebih mengetahui,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Advertisement

Sekretaris Daerah Pemda DIY Ichsanuri tak berkomentar banyak menanggapi tuduhan dewan. Soal rencana mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pun, Pemda DIY masih menunggu salinan putusan PTUN. “Enggak perlu dikomentari, Ini strategi untuk kasasi nanti,” kata Ichsanuri di DPRD DIY

Terpisah, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Arie Yuriwin mengatakan putusan PTUN yang membatalkan IPL akan menghambat proses pembangunan bandara. BPN, kata dia, harus menunggu proses kasasi yang akan diajukan Pemda DIY. “Bila Kasasi dimenangkan Pemda DIY, Maka IPL akan diserahkan ke BPN untuk diproses,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif