News
Rabu, 24 Juni 2015 - 21:30 WIB

REVISI UU KPK : YLBHI Tuding DPR Coba Lindungi Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK diduga mengandung kepentingan DPR melindungi koruptor.

Madiunpos.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai alasan DPR berkukuh melakukan revisi terhadap UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan posisi para anggota DPR khususnya dan pejabat pemerintah pada umumnya, yang sering kali terjaring dalam penyidikan KPK. Seperti diberitakan Solopos.com, wacana Revisi UU KPK kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015.

Advertisement

Tudingan motif di balik berkukuhnya DPR merevisi UU KPK itu disampaikan Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Rabu (24/6/2015). “Anggota DPR merasa khawatir, karena hampir dapat dipastikan banyak koruptor berasal dari para anggota dewan. Makanya undang-undang KPK direvisi,” tuturnya.

Revisi UU Polri
Menurut Bahrain, seharusnya yang dilakukan revisi oleh anggota DPR adalah undang-undang Polri dan Kejaksaan, agar mengembalikan kewenanganan untuk memberantas korupsi di Indonesia kepada KPK sepenuhnya. Sehingga ke depan, Polri dan Kejaksaan tidak lagi menangani perkara korupsi, kecuali KPK.

“Harusnya yang direvisi itu undang-undang polisi dan kejaksaan,” katanya.

Advertisement

Kendati demikian menurut Bahrain, revisi undang-undang KPK tersebut tidak akan berhasil jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak setuju adanya revisi terhadap undang-undang KPK. “Tetap harus ada kesepakatan dari eksekutif,” ujarnya.

Lindungi Parpol
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi alasan DPR melakukan rivisi terhadap UU KPK adalah untuk melindungi sejumlah anggota partai politik yang terindikasi terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, ke depan, KPK akan dipersulit dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi. “Beberapa waktu belakangan kan KPK sering tangkap anggota-anggota parpol dan DPR, bahkan sampai ketua partai juga, jadi ini bisa dianggap sebagai upaya melindungi diri sendiri,” tutur Anggota Badan Pekerja ICW, Lalola Easter kepada JIBI.

Advertisement

Di Tangan Presiden
Menurut Lola, semua keputusan ada di tangan Presiden Jokowi, apakah akan mengikuti keinginan DPR untuk membahas revisi undang-undang KPK tersebut atau tidak. Pasalnya, jika Presiden Jokowi mengirimkan menterinya untuk turut serta dalam pembahasan revisi tersebut, berarti Presiden Jokowi menyetujui undang-undang KPK untuk direvisi, seperti yang disebutkan dalam pasal 49 ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011.

“Jangan sampai Jokowi menugaskan menteri terkait untuk ikut pembahasan revisi UU KPK,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif