Soloraya
Rabu, 24 Juni 2015 - 23:50 WIB

PENCABULAN KARANGANYAR : Datangi Pengadilan, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Berat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga Jumapolo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada sidang kasus pencabulan anak di abawah umur yang dilakukan Alif Sofyan Sauri, warga Kebongunung, Jumapolo, Rabu (24/6/2015). Mereka menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (JIBI/Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Kasus pencabulan terjadi di Karanganyar. Seorang perempuan remaja yang baru berumur 15 tahun diduga menjadi korban pencabulan.

Solopos.com, KARANGANYAR— Sedikitnya 25 warga Jumapolo mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (24/6/2015). Mereka mendesak agar pelaku pencabulan dihukum berat.

Advertisement

Hal itu mereka di saat pelaksanaan sidang kasus pencabulan terhadap seorang perempuan remaja, IS, 15, dengan pelaku atas nama Alif Sofyan Sauri,28, warga Kebongunung, Jumapolo. Korban merupakan tetangga desa dari pelaku.

Warga dan keluarga korban menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Mereka menilai apa yang telah dilakukan pelaku telah menyebabkan kerugian bagi korban, baik secara fisik dan psikologis. “Kami mengimbau kepada para jaksa dan hakim untuk menuntut dan menghukum pelaku seberat-beratnya,” ujar salah satu warga sambil membentangkan kertas yang dia bawa.

Menurut kuasa hukum korban, Rony Wiyanto, warga sudah jengkel dengan ulah pelaku. Sebab pelaku yang sudah beristri dan beranak satu, tega memperdaya korban yang masih di bawah umur. Warga pun datang dan menuntut pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menjadi efek jera. “Selama ini hukuman [pencabulan terhadap korban di bawah umur] masih terlalu ringan. Untuk itu keluarga yang datang berasama warga Jumapolo meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata dia saat ditemui wartawan di PN Karanganyar, Rabu.

Advertisement

Rony mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pencabulan yang dilakukan Alif berlangsung selama dua kali. Perbuatan pertama dilakukan di sebuah penginapan di Tawangmangu, sedangkan aksi kedua dilakukan di rumah korban. “Korban mengaku perkenalan dengan pelaku berawal dari Facebook. Kemudian diajak keluar [ke Tawangmangu]. Sampai di sana dia [korban] dipaksa [melayani] korban,” kata dia. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Maret 2015. Menurutnya pelaku dituntut dengan pasal 81 UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pasal 267 dan pasal 33 KUHP.

Sementara itu Humas PN Karanganyar, Wisnu Gautama, mengatakan agenda sidang yang digelar dengan Ketua Majelis Hakim Prasetya Nugroho dan Jaksa Penuntut Umum R.A. Hasanah tersebut adalah pemeriksaan saksi. Ada lima orang yang diperiksa termasuk korban dan pelaku.

“Sidang berlangsung tertutup. Pada kasus pencabulan di bawah umur, biasanya majelis hakim akan berimprofisasi agar dapat keterangan lengap dari korban. Namun kami juga tetap menjaga hak terdakwa,” kata dia kepada wartawan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pencabulan Karanganyar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif