News
Rabu, 24 Juni 2015 - 14:30 WIB

MASALAH KETENAGAKERJAAN : 2 Kementerian Bentuk Tim Tangani Masalah Outsourcing

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unjuk rasa karyawan outsourcing PLN, Selasa (16/9/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Masalah ketenagakerjaan sering muncul salah satunya erkait tenaga outsourcing.

Solopos.com, JAKARTA – Dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan membentuk tim terpadu penyelesaian tenaga kerja outsourcing (alih daya) di perusahaan milik negara untuk mengatasi berbagai masalah.

Advertisement

“Kami serius menangani dan mengawal proses penyelesaian yang konkret soal outsourcing yang terjadi di sejumlah BUMN. Ini juga bagian dari pembinaan pemerintah kepada para tenaga kerja,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, seusai bertemu dengan Menteri BUMN Rini Soemarno di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Menurut Hanif, tim tersebut dibentuk bukan hanya mengurusi soal outsource tetapi juga pembinaan ketenagakerjaan, perbaikan syarat-syarat kerja, dan pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan secara lebih luas.

“Harus didudukkan bersama karena selama ini ada persepsi yang berbeda antara pekerja paruh waktu dengan perusahaan yang seringkali memicu ketidakharmonisan hubungan keduanya,” ujar Hanif.

Advertisement

Tim tersebut bersama-sama membahas persoalan masalah hubungan industrial di BUMN dan secara periodik menyampaikan progres ke kedua Menteri.

Pada pelaksanaanya, tim ini mengecek hal mana saja yang sesuai dan tidak sesuai dengan perundang-undangan dalam penerapan sistem kontrak.

Selanjutnya memperjelas soal pemahaman alih daya kepada para tenaga kerja untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dengan pemberi kerja.

Advertisement

Ia mengakui pembinaan masih sangat diperlukan karena banyak kasus yang ditemui di lapangan, misalnya, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja di BUMN Perkebunan bisa berbeda dengan alih daya di sektor lainnya.

Hal senada diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon yang menyebutkan perlu didudukkan bersama antara pekerja buruh, serikat buruh dan pengusahanya.

“Harus disamakan karena Undang-Undang memperbolehkan adanya outsource, kontrak yang diatur dalam Pasal 59, dan Pasal 65 UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Irianto juga menyambut baik solusi pendirian anak usaha di BUMN yang khusus menangani masalah pekerja alih daya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif