News
Rabu, 24 Juni 2015 - 22:40 WIB

LEBARAN 2015 : Pembayaran THR Paling Lambat 10 Juli

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Lebaran 2015 tak lama lagi. Pengusaha diminta membayarkan THR paling lambat 10 Juli.

Solopos.com, JAKARTA — Pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2015 paling lambat dilakukan tanggal 10 Juli. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon menyatakan, maksimal THR dibayar pada H-7 lebaran. Hal ini berarti jatuh pada tanggal 10 Juli.

Advertisement

“Lebaran 18, berarti paling lambat tanggal 10. Pak Menteri imbau kalau bisa lebih cepat dua minggu sebelumnya. Kenapa? Supaya teman-teman pekerja buruh bisa langsung gunakan itu dalam rangka tujuan merayakan Idul Fitri,” ujar Irianto saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6/2015) sebagaimana dikutip Okezone.

Menurutnya, hal ini membuat para karyawan tidak lagi gamang terhadap keperluan Lebaran nanti. Terlebih lagi bagi yang akan mudik dan mengharuskan membeli tiket angkutan umum.

Perusahaan Terlambat

Advertisement

Sementara itu, Irianto menyatakan, pada tahun lalu beberapa perusahaan relatif terlambat membayarkan THR. Akan tetapi, berdasarkan catatan Kemenakertrans, hal tersebut merupakan kesepakatan perusahaan dan karyawan.

“Kalau benar tidak mampu silakan ajukan ke Menteri untuk minta pengecualian dalam rangka ketidakmampuan membayar THR. Syaratnya harus ada kesepakatan dua pihak nanti ada bukti laporan keuangan,” ujar Irianto.

“Nanti kita periksa dan nilai apakah memang demikian adanya. Namun tidak dalam rangka dia tidak membayar THR. Jadi ada solusinya, harusnya 100 persen, hanya sanggup 50 persen. Mungkin besok bayar lagi, itu yang kami tempuh,” tandas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif