Jatim
Rabu, 24 Juni 2015 - 15:05 WIB

IMBAUAN WAPRES SOAL SPEAKER MASJID : Ternyata, Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada Sejak 1978

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pengeras suara.

Imbauan Wapres soal speakar masjid yang menuai pro kontra rupanya merujuk pada aturan yang dibuat sejak 1978.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Tak banyak yang tahu bahwa pengeras suara yang ada di masjid, musala, atau langgar ternyata sudah ada aturannya. Bahkan, jauh hari sebelum Wakil  Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyampaikan perlunya aturan tentang pengeras suara di rumah ibadah, Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) sudah mengaturnya secara rinci sejak 1978 silam.

Advertisement

Data yang dihimpun Madiun Pos, aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid, musala atau langgar, tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Dalam aturan itu, secara rinci disebutkan bahwa penggunaan pengeras suara ke luar masjid pada intinya untuk penanda waktu salat.

Adapun untuk salat, zikir, doa, atau pengajian, memakai pengeras suara ke dalam masjid. Hanya untuk hal-hal tertentu, diperkenankan memakai pengeras suara ke luar. Dan itu juga tertuang dalam aturan di Kementerian Agama Era Soeharto itu.

Advertisement

Adapun untuk salat, zikir, doa, atau pengajian, memakai pengeras suara ke dalam masjid. Hanya untuk hal-hal tertentu, diperkenankan memakai pengeras suara ke luar. Dan itu juga tertuang dalam aturan di Kementerian Agama Era Soeharto itu.

Berikut salinan aturan pengeras suara di masjid, musala, dan langgar yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978:

Subuh :

Advertisement

Duhur Dan Jumat :

Paling awal 5 menit menjelang Duhur dan 15 menit menjelang  waktu azan Salat Jumat boleh diisi dengan bacaan Alquran memakai pengeras suara ke luar. Demikian juga suara azan. Adapun salat, doa, pengumuman khutbah, memakai pengeras ke dalam.

Ashar, Magrib, Isyak :

Advertisement

Paling awal 5 menit sebelum azan dianjurkan ada bacaan Al quran memakai pengeras ke luar. Namun, setelah azan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Takbir dan Ramadan :

Takbir Idul Fitri dan Idul Adha menggunakan pengeras suara ke luar. Namun, saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakanpengeras suara dalam.

Advertisement

Upacara Besar Islam dan Pengajian :

Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar.

Seperti diketahui,

sebagian publik sempat mengecam pernyataan Wapres JK beberapa waltu lalu terkait pengaturan speaker masjid. Menurut JK, saat ini banyak masjid yang bebas aturan dalam memakai pengeras suara hingga menimbulkan polusi suara. Ia pun menyarankan agar perlunya pengaturan tentang pengeras suara di masjid dan musala.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif