Jogja
Rabu, 24 Juni 2015 - 09:20 WIB

HIBAH KONI JOGJA : Ketua KONI Didakwa Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Hibah KONI Jogja akhirnya bergulir dengan terseretnya Iriantoko Cahyo Dumadi sebagai terdakwa.

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Komite Olahraga National Indonesia (KONI) Jogja Iriantoko Cahyo Dumadi mengikuti jejak Wahyono Haryadi Ketua Harian Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jogja Wahyono Haryadi duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (23/6/2015).

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari mendakwa Iriantoko telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP karena dianggap turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Jogja yang dialokasikan untuk pengurus PBVSI Jogja pada 2012.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suyanto, Pungkie menjabarkan perbuatan terdakwa dilakukan saat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Jogja. Terdakwa mengintervensi Wahyono Haryadi supaya dana hibah yang sudah dicairkan sebesar Rp537,49 juta dialihkan penggunaannya untuk membiayai klub bola voli Yuso mengikuti turnamen Pro Liga serta klub sepak bola PSIM.

“Pengalihan dana hibah juga sengaja ditutup-tutupi dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang menyebutkan dana hibah ke PBVSI sebesar Rp604,2 juta dan seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan pembinaan internal organisasi PBVSI,” papar Pungkie.

Advertisement

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, sebutnya, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp537,49 juta.
Penasihat hukum Iriantoko, Bastari Ilyas, mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
“Kami ingin langsung pemeriksaan saksi-saksi saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Wahyono Haryadi telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja dan dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada 10 Juni lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif