News
Selasa, 23 Juni 2015 - 09:40 WIB

TEMUAN BPK : BPK Ungkap KPU Rugikan Negara, Ini Komentar Kapolri

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Temuan BPK terkait kinerja KPU siap ditindaklanjuti oleh Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Polri siap menindaklanjuti laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan dugaan kerugian negara terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

“Tergantung BPK mau kasih laporan ke mana. Kalau mau ke Polri tentu akan ditindaklanjuti ke penyelidikan,” kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Senin (22/6/2015) malam.

Namun bila laporan audit diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berarti kewenangan komisi antirasuah tersebut menindaklanjuti laporan BPK itu.

Advertisement

Namun bila laporan audit diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berarti kewenangan komisi antirasuah tersebut menindaklanjuti laporan BPK itu.

Begitu pula jika diberikan ke Kejaksaan Agung, pihak kejaksaanlah yang merespons temuan tersebut.

Kendati demikian, Badrodin berharap temuan BPK terkait kinerja KPU itu tidak menunda jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang sudah ditetapkan 9 Desember mendatang.

Advertisement

Sebelumnya, ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti soal temuan BPK yang menyebut ada kerugian negara Rp334 miliar dari kinerja KPU.

“Setiap yang diperiksa ada catatan semuanya tergantung besar kecilnya [kerugian] yang di atas KPU banyak. KPU bahkan untuk catatan laporan keuangan 2014 mendapat opini wajar dengan pengecualian, secara keseluruhan pemerintah juga mendapat opini sama dalam laporannya,” kata Husni, Minggu (21/6/2015).

Husni mengungkapkan setiap temuan BPK ada catatannya karena itu KPU akan menyelesaikan temuan tersebut. Selain itu, temuan juga harus dilihat apakah berada di kantor pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Advertisement

“Tergantung temuannya apa, misal administrasinya belum lengkap maka tindak lanjutnya adalah melengkapi administrasi itu. Apakah di kantor pusat, provinsi atau kabupaten/kota, maka diselesaikan masing-masing,” kata dia.

Menurut Husni dalam rekomendasi temuan BPK tersebut, KPU dapat saja membuat pedoman tentang pengelolaan keuangan atau melatih lagi pejabat pengadaan barang jasa, serta pengelolaan keuangan di internal.

“Jadi macam-macam rekomendasi itu,” kata Husni.

Advertisement

Husni menambahkan bahwa laporan untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada akhir tahun lalu dan pada awal 2015 telah diberikan.

“Kami telah menindaklanjuti yang Rp334 miliar, itu tidak semua aturan rekomendasinya dalam bentuk uang,” katanya.

Berdasarkan catatan pihaknya, terdapat Rp313 miliar uang yang perlu dipertanggungjawabkan. Menurut Husni hal tersebut telah ditelusuri oleh inspektorat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di daerah masing-masing.

“Sekarang penyelesaiannya sudah 75 persen,” katanya.

Husni mengatakan pihaknya akan mengadakan rekonsiliasi dengan BPK menindaklanjuti temuan tersebut. Rekonsiliasi akan dilakukan dengan rapat pemantauan tindaklanjut penanganan khusus. Dia berharap penyelesaiannya dapat melebihi 75 persen.

Mengenai temuan BPK, Husni menegaskan bahwa persoalan tersebut terkait administrasi belum menyentuh pada dugaan korupsi. “Ya cuma administrasi, belum sampai kesana [korupsi],” katanya.

“Kami lebih fokus pada pekerjaan kami dalam dua hal, pertama menyiapkan pengadaan pilkada. Kedua, menindaklanjuti temuan [BPK] itu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif