Jateng
Selasa, 23 Juni 2015 - 14:40 WIB

LEBARAN 2015 : H-7 Pengusaha Jateng Siap Bayar THR

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah calon penumpang antre membeli tiket kereta api kelas ekonomi di Stasiun Purwosari, Solo, Minggu (1/7) untuk perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun 2012. PT Kereta Api menerapkan aturan baru yang memungkinkan masyarakat membeli tiket KA ekonomi pada H-90 keberangkatan per Minggu (1/7/2012). (Dok/JIBI/Solopos)

Lebaran 2015 tak lama lagi, pengusaha Jateng siap bayar THR pada H-7.

Solopos.com, SEMARANG — Kalangan pengusaha di Jawa Tengah (Jateng) menyatakan kesiapannya untuk membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) pada H-7 Lebaran 2015.

Advertisement

Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi, mengatakan pembayaran THR kepada karyawan merupakan kewajiban rutin setiap tahun.

“Para pengusaha sudah kami kumpulkan beberapa waktu lalu dan mereka siap membayarkan THR kepada karyawan maksimal H-7 Lebaran,” katanya kepada Solopos.com, di Semarang, Senin (22/6/2015).

Advertisement

“Para pengusaha sudah kami kumpulkan beberapa waktu lalu dan mereka siap membayarkan THR kepada karyawan maksimal H-7 Lebaran,” katanya kepada Solopos.com, di Semarang, Senin (22/6/2015).

Meski dia mengakui kemungkinan ada beberapa perusahaan skala kecil yang tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan kepada karyawan karena kondisi keuangan.

Besarnya nominal THR, menurut Frans minimal satu kali upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat, “Pembayaran THR tidak take home pay gaji yang diterima karyawan setiap bulan, tapi satu kali UMK,” tandasnya.

Advertisement

Wajib Bayar
Secara terpisah, Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang mengatakan perusahaan wajib membayar THR pada pekerjanya, maksimal H-7 lebaran.

Ketentuan pembayaran THR telah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tranasmigrasi No. 4/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya.

“Kepada pekerja/buruh yang belum menerima THR pada H-7 supaya melaporkan ke Disnakertrans setempat,” kata Wika.

Advertisement

Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR, menurut dia, adalah yang telah bekerja di perusahaan minimal selama tiga bulan, dengan nominal THR maksimal satu kali gaji bulanan.

Sedang pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah tiga bulan, nominal THR sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
“Kami berharap para buruh nonformal seperti pembantu rumah tangga juga mendapatkan THR. Nominalnya terserah dari majikan masing-masing,” ucap dia.

Wika menambahkan sampai sekarang tidak ada perusahaan di Jateng yang mengajukan penangguhan pembayaran THR Lebaran 2015.
“Pengajuan penangguhan pembayaran THR maksimal dua bulan sebelum Lebaran. Sampai sekarang tidak ada,” tandas dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Lebaran 2015 THR Lebaran
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif