Soloraya
Selasa, 23 Juni 2015 - 03:50 WIB

DUGAAN PENJUALAN ASET : Pejabat Pemkab Sragen Diduga Jual 4 Kios Pasar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kios pasar tradisonal yang dibiarkan mangkrak oleh pedagang pemegang hak gunanya. (JIBISolopos/Antara)

Dugaan penjualan aset Pemkab yang diduga dilakukan pejabat.

Solopos.com, SRAGEN-Jajaran Polres Sragen menyelidiki dugaan penjualan aset Pemkab Sragen berupa empat kios Pasar Gondang senilai Rp760 juta, yang melibatkan pejabat Pemkab.

Advertisement

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan polisi terkait kasus tersebut. Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Kapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, saat ditemui wartawan, Senin (22/6/2015).

“Iya, kami sedang menyelidik kasus itu [penjualan aset]. Kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kami masih dalami kasus ini dengan mengumpulkan informasi dari hulu hingga hilir. Dari proses ini nanti pasti kami temukan yang salah,” kata dia.

Kompol Yudy menyatakan belum ada tersangka dalam kasus yang menjadi perbincangan di internal pegawai Pemkab tersebut. Menurut dia penyelidikan polisi difokuskan pada ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Advertisement

Kompol Yudy mengatakan ada indikasi keterlibatan seorang pejabat Pemkab Sragen dalam kasus penjualan aset. Untuk mendalami kasus tersebut, polisi segera berkoordinasi dengan intansi lain guna mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara.

Dia membantah penyelidikan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polisi, dia menjelaskan, melakukan penyelidikan atas dasar data awal yang diperoleh. “Jadi bukan karena adanya laporan dari masyarakat,” tutur dia.

Tapi dia mengakui ada surat dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Polres Sragen terkait kasus tersebut. Informasi yang diperoleh solopos.com, laporan tertanggal 25 Maret 2015 dari Sarmono tersebut ditujukan kepada Kasatreskrim Polres Sragen.

Advertisement

Dia meminta Kasatreskrim menyelidiki keterlibatan NS, 57, seorang pejabat Pemkab Sragen, dalam kasus dugaan penjualan kios. Menurut Sarmono ada empat kios yang dijual dengan harga Rp760 juta. Tapi uang tersebut diduga tak masuk kasda.

Terpisah, NS, saat dihubungi solopos.com melalui ponsel menyatakan tidak tahu menahu dengan kasus tersebut. Dia menolak berkomentar lebih lanjut dalam kasus tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif