Bandara Kulonprogo untuk IPL yang dicabut langsung direspon Pemda DIY.
Harianjogja.com, JOGJA-Terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubenur DIY yang dicabut oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja, Selasa (23/6/2015), Pemerintah Daerah (Pemda) DIY berniat ajukan kasasi.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso menyampaikan sebelum mengajukan kasasi, pihaknya akan membahas dengan tim terlebih dulu.
“Untuk sementara proses pembangunan bandara berhenti,” ujarnya, Selasa (23/6/2015).
Menurut dia, penyebab kekalahan dalam sidang gugatan karena perbedaan persepsi pengembangan dan pembangunan.
Kuasa Hukum WTT Rizki Fatahillah mengaku puas dengan keputusan majelis hakim.
“Kalau tergugat mau mengajukan kasasi silakan itu hak mereka,” tegasnya.
Dikatakannya, sejak awal Perda Kabupaten Kulonprogo tentang RTRW tidak cukup menjadi pegangan dalam menerbitkan IPL. Pasalnya, isi perda tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Pihak gubenur hanya sebatas mencantumkan perda kabupaten padahal dalam aturan yang berada di atasnya tidak ada Pembangunan bandara baru di Kulonprogo,” terangnya.
Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo mengatakan siap mengikuti langkah yang akan diambil Pemda DIY.
“Pengadaan tanah masih jadi ranah Pemda DIY, kalau mereka mengajukan kasasi kami mengikuti saja,” terangnya.