Jatim
Senin, 22 Juni 2015 - 19:05 WIB

PENGANIAYAAN POLISI TUBAN : Polisi Tawarkan Uang Damai kepada Keluarga Korban

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Korban penyiksaan polisi Tuban, Vicky Arfindo, 13. (detik.com)

Penganiayaan polisi Tuban kepada bocah 13 tahun terus bergulir. Polisi bahkan menawarkan uang damai kepada keluarga korban.

Madiunpos.com, TUBAN – Polisi dinilai telah melakukan pembohongan publik dalam kasus penganiayaan siswa SMPN 2 Widang, berinisial VA, 13, yang dilakukan oknum polisi di Mapolsek Widang. Aparat tersebut bahkan telah melakukan upaya penyuapan kepada keluarga korban, agar kasusnya di-86 alias damai.

Advertisement

Sebelumnya Kapolres Tuban menyatakan, keluarga korban VA telah mengancam dan memeras terhadap polisi. Berdasarkan SMS yang diterima Kapolsek Widang, orang tua korban, VA, meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai uang damai.

“Semacam ada pengancaman dan pemerasan terhadap polisi,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Minggu (21/6/2015) kemarin.

Ayah korban, Kusno, memang benar mengirim SMS ke nomor handphone Kapolsek Widang, AKP Nurkozin. SMS tersebut untuk menjawab SMS Kapolsek Widang yang memintanya damai dengan penawaran uang damai. Pihak kepolisian mengajak damai keluarga korban agar kasusnya tidak diperuncing, dengan menawarkan sejumlah uang.

Advertisement

“Itu sebenarnya tawaran dari pihak kepolisian. Kalau kasus ini mau damai, bapak minta berapa?” ungkap perwakilan Kontras Surabaya, Fathul Khoir menirukan SMS awal Kapolsek Widang yang diterima ayah korban.

Pernyataan Kapolres Tuban yang menyatakan bahwa SMS tersebut merupakan bentuk upaya pemerasan dinilai memojokan keluarga korban.

“Statemen keluarga meminta uang itu memojokan. Padahal realitanya itu berawal dari tawaran dari pihak kepolisian untuk damai,” ungkapnya.

Advertisement

Sebagai aparat penegak hukum, tindakan polisi menawarkan sejumlah uang kepada keluarga korban dinilai tidak pantas. Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak pantas dilakukan kepolisian.

“Tindakan kepolisian sudah melagar hukum, karena telah mencoba melakukan upaya suap kepada korban. Kami berharap polda lebih serius dalam penanganan kasus ini,” harap Fathul Khoir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif