News
Senin, 22 Juni 2015 - 18:15 WIB

LUMPUR LAPINDO : Dana Antisipasi Korban Lapindo bakal Dikenai Bunga 4,8%

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lumpur Lapindo (JIBI/Solopos/Antara/Eric Ireng)

Lumpur Lapindo yang menyembur beberapa tahun lalu menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal.

Solopos.com, JAKARTA — Lumpur Lapindo masih menyisakan masalah, terutama terkait korban semburan lumpur itu. Kini pemerintah akan mengenakan bunga 4,8% per tahun kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk dana antisipasi korban Lumpur Lapindo, dengan masa pelunasan selama empat tahun.

Advertisement

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan pihaknya sedang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden terkait perbaikan hasil rapat kabinet terbatas tentang Lumpur Lapindo pekan lalu.

Dengan begitu, dirinya dapat segera menandatangani perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya terkait pengenaan bunga tersebut.

Hingga kini, pemerintah masih menerima masukan terkait klausul yang harus ditambahkan ke dalam perjanjian yang rencananya akan ditandatanganinya dan Nirwan Bakrie.

Advertisement

“Saya sudah undang Pak Nirwan Bakrie, dana antisipasi ini akan dikenakan bunga 4,8%, dan beliau menerima itu,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6).

Basuki menuturkan tahapan penggelontoran dana tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hingga kini, beberapa warga yang menjadi korban Lumpur Lapindo telah menyatakan kesiapannya dengan rekening BRI untuk menampung dana tersebut.

Pemerintah juga akan membebaskan pajak terhadap dana tersebut, karena tidak ingin menyulitkan korban lumpur Lapindo. Pasalnya, berdasarkan aturan, pajak harus ditanggung oleh penerima dana tersebut yang notabene-nya adalah korban Lumpur Lapindo.

Advertisement

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP sendiri telah menyatakan nilai kerugian dari insiden tersebut mencapai Rp824 miliar, dengan kerugian yang ditanggung rakyat secara penuh senilai Rp781 miliar.

Pemerintah sendiri menargetkan pencairan dana tersebut dari kas negara dapat dilakukan pada 26 Juni 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif