News
Minggu, 21 Juni 2015 - 19:30 WIB

REVISI UU KPK : Wapres JK Bantah Beda Pandangan dengan Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Joko Widodo (kiri) dan Jusuf Kalla, di kapal pinisi Hati Buana Setia di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (22/7/2014). (Dwi Prasetya/JIBI/Solopos)

Revisi UU KPK dibantah Jusuf Kalla memecahnya dengan Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah dirinya berbeda pandangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perlu tidaknya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Advertisement

Dia mengaku dirinya memiliki tujuan yang sama dengan Jokowi, yakni untuk memperbaiki lembaga independen antikorupsi di masa mendatang. Hanya saja, kadang keduanya memiliki cara berkomunikasi yang berbeda.

“Tidak berbeda paham, tujuannya sama. Kadang-kadang cara berbicaranya saja beda. Tujuannya sama untuk perbaikan,”ujarnya seusai menghadiri acara berbuka puasa bersama pengurus Partai Nasional Demokrat, Sabtu (20/6/2015).

Dalam pernyataan sebelumnya, JK menilai semua lembaga independen pemilik kewenangan tertentu harus dibatasi dan tidak bisa berkekuatan mutlak, tak terkecuali dengan KPK.

Advertisement

Hal yang terpenting, sambungnya, KPK harus dapat mengukur tanggung jawabnya sebagai pelaksana tugas pemberantas korupsi. Lembaga ad hoc itu juga harus menyadari bahwa kekuasaan yang dimiliki juga ada batasnya.

Kalla meyakini revisi UU No.30/2012 tentang KPK akan membawa perbaikan aturan kerja lembaga tanpa mengurangi peranan dan kewenangan KPK.

Dalam kesempatan berbeda, Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan Jokowi menolak adanya revisi UU KPK. Bahkan dia menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menindaklanjuti penolakan revisi UU KPK dengan DPR.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif