Revisi UU KPK telah dengan tegas ditolak Presiden Jokowi.
Solopos.com, JAKARTA– Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan sanski keras terhadap bawahannya yang dinilai masih membangkang, seperti melakukan rivisi terhadap undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Padahal rivisi tersebut sebelumnya telah ditolak Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam konferensi persnya di Kantor ICW Jakarta, Minggu (21/6/2015).
“Perlu ada sanksi jika ada bawahan atau tetap mendukung rivisi UU KPK dan upaya pelemahan KPK,” tuturnya.
Selain itu, Emerson juga mengimbau kepada semua partai pendukung Presiden Jokowi, untuk segera mendukung Presiden Jokowi yang telah menolak rivisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasalnya rivisi terhadap undang-undang tersebut dinilai merupakan upaya untuk melemahkan institusi KPK.
“Mengingatkan kembali partai pendukung pemerintah Jokowi untuk menolak revisi undang-undang KPK,” tukasnya.