News
Minggu, 21 Juni 2015 - 23:30 WIB

PELEMAHAN KPK : Bisakah Pelemahan KPK Dihentikan? Ini Skenario Lengkapnya…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa pegawai KPK di Jakarta, Selasa (3/3/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pelemahan KPK diklaim Presiden Jokowi tak melibatkannya.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/6/2015). Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menegaskan penolakan ikut membahas revisi UU No. 30/2002 tentang KPK tersebut.

Advertisement

Dalam rapat yang dihadiri pimpinan KPK dan DPR tersebut, Presiden Jokowi juga telah meminta Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk tidak ikut membahas revisi UU KPK tersebut. Presiden beranggapan revisi tersebut sangat berisiko melemahkan KPK.

Dengan pernyataan tersebut, pemerintah jelas menyatakan menolak ikut membahas revisi beleid tersebut meskipun sebelumnya wacana itu diletupkan pula oleh pemerintah melalui Menkumham. Publik jelas melihat, revisi UU KPK yang selalu membahas pengetatan prosedur penyadapan yang selama ini dipakai KPK untuk menjebol benteng yang dibangun koruptor untuk menutupi aksinya, sudah sering dihembuskan dan selalu menuai polemik.

Advertisement

Dengan pernyataan tersebut, pemerintah jelas menyatakan menolak ikut membahas revisi beleid tersebut meskipun sebelumnya wacana itu diletupkan pula oleh pemerintah melalui Menkumham. Publik jelas melihat, revisi UU KPK yang selalu membahas pengetatan prosedur penyadapan yang selama ini dipakai KPK untuk menjebol benteng yang dibangun koruptor untuk menutupi aksinya, sudah sering dihembuskan dan selalu menuai polemik.

Libatkan Menkumham
Jika diingat, polemik kali ini masih menyangkut hal yang sama seperti saat revisi UU KPK gagal dibahas bersama antara DPR dan pemerintah pada 2012. Namun kali ini, tak lupa Menkumham Yasonna H. Laoly dan DPR menambahkan pasal-pasal pemanis agar nuansa pelemahan lembaga antikorupsi itu tidak begitu kental. Sesuai dengan paparan Yasonna, klausul lain seperti pembentukan dewan pengawas dan penguatan internal KPK.

Kendati ada banyak gula-gula dalam revisi itu, poin yang paling menyita perhatian publik tetap terkait dengan penyadapan yang harus lebih dulu mendapat restu dari lembaga pengadilan.
Secara tegas, Busyro Muqoddas yang pada periode lalu menjadi pimpinan KPK menolak revisi karena sangat berisiko melemahkan KPK.

Advertisement

Ruki Terlibat
Sebenarnya tidak ada yang salah dalam Pasal 40 yang mengatur penyadapan KPK. Pasalnya, selain sudah diatur dalam pasal UU KPK, juga telah melalui standard operating procedure (SOP). Toh, kewenangan menyadap itu juga dimiliki oleh penyidik polisi dan jaksa untuk penguatan bukti-bukti.

Namun demikian, usulan revisi UU KPK—yang ditolak mentah oleh Presiden—muncul lebih seru ketika Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki memaksa KPK untuk bisa ‘mengampuni’ koruptor melalui mekanisme surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dengan tujuan sinkronisasi dan harmonisasi UU pemberantasan korupsi yang dimiliki lembaga lain.

Menurutnya, KPK harus memiliki kewenangan menerbitkan SP3 dalam suatu perkara korupsi yang ditangani dengan sejumlah pertimbangan dan prosedur khusus. Dalihnya, SP3 sangat perlu untuk kasus-kasus tertentu seperti adanya tersangka korupsi yang meninggal dunia.
Tak ayal, pernyataan Ruki tersebut mendapat kecaman serius dari sejumlah pihak. Selain Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho yang menuding Ruki terikat janji politik dengan politisi, pelaksana tugas pimpinan KPK lainnya seperti Johan Budi pun enggan mengamini pendapat Ruki.

Advertisement

Menurut Johan, usulan SP3 itu murni ide atau pendapat pribadi Ruki. Tidak adanya mekanisme SP3—yang selama ini menjadi instrumen untuk bernegosiasi dengan koruptor—dianggap mampu memperkuat semangat antikorupsi dengan menuntuk KPK memberantas korupsi dengan profesional, matang, dan tidak serampangan.

Disusupi Pasal Pelemah
Terlepas penyadapan serta tidak adanya mekanisme SP3 yang dimiliki KPK itu dianggap menabrak sejumlah aturan dan HAM, kewenangan itu sudah memberikan napas positif bagi pemberantasan korupsi. Buktinya, kasus yang diberkas melalui penyadapan, nyaris tidak ada yang lolos dari jeratan vonis pengadilan.

Dengan masih adanya perbedaan pendapat yang terjadi di internal KPK dan DPR tersebut, belum ada jaminan bahwa revisi UU KPK ke depan bakal berjalan sesuai dengan rencana tanpa disusupi pasal-pasal tertentu yang berisiko lebih melemahkan KPK. Toh, DPR juga belum memberikan sinyal setuju dengan penolakan Presiden.

Advertisement

Fadli Zon, Wakil Ketua DPR yang ikut dalam rapat tersebut mengaku masih akan berunding dengan pimpinan lainnya serta fraksi-fraksi yang ada di DPR. Meski Presiden telah menolaknya—bukan tidak mungkin risiko pelemahan KPK akan muncul lagi. Pasalnya, revisi UU KPK sudah berhasil disusupkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015.

Yang jelas, semakin kuat dukungan kepada KPK, semakin kuat pula semangat para elit politik dan birokrasi untuk melemahkan KPK. Karena pada dasarnya, semua yang berurusan dengan duit di Negeri ini sudah menjadi ajang korupsi. Bisakah pelemahan KPK dihentikan?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif