Soloraya
Sabtu, 20 Juni 2015 - 11:50 WIB

TEMUAN BPK : Honorarium Tak Tepat Sasaran Terjadi di 6 SKPD Pemkab Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/dok)

Temuan BPK dalam anggaran 2014 Pemkab Sukoharjo menunjukkan kejanggalan dalam pembayaran honorarium.

Solopos.com, SUKOHARJO—Pembayaran honorarium anggaran 2014 Sukoharjo yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah tak tepat sasaran senilai Rp2,089 miliar terjadi di enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Honorarium terbanyak diberikan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yakni mencapai Rp758 juta.

Advertisement

Penelusuran Espos di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor 30C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2015 tertanggal 7 Mei 2015, Jumat (19/6), enam SKPD tersebut adalah DPU, Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tiga SKPD lainnya Badan Kesbangpol Linmas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

SKPD yang memberi honorarium tertinggi adalah Badan Kesbangpol Linmas. SKPD yang bersangkutan merealisasikan honorarium 100 persen dari anggaran yang disediakan, yakni Rp758,275 juta. Honor tersebut diberikan kepada para pegawai yang melaksanakan delapan kegiatan. Seluruh kegiatan itu dinilai BPK merupakan aktivitas yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing pegawai sebagaimana yang telah diatur.

Padahal, honor itu seharusnya hanya diberikan kepada pegawai baik PNS maupun non PNS yang berkegiatan di luar tugas pokoknya sehari-hari untuk menghasilkan satu output tertentu. Honorarium merupakan imbalan di luar gaji.

Advertisement

Kegiatan yang digelar itu tiga di antaranya kegiatan fasilitas komunitas intelijen daerah (Kominda), fasilitas penanaman ideologi, cinta tanah air, dan bangsa bagi generasi muda, serta koordinasi forum-forum diskusi politik. Honorarium untuk masing-masing kegiatan senilai Rp216 juta, Rp102 juta, dan Rp426 juta. Selebihnya honor digunakan untuk diberikan kepada para pegawai yang mengikuti kegiatan lain.

Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Kesbangpol Sukoharjo, Gunawan Wibisono, mengakui pada 2014 memberikan honorarium kepada pegawai yang berkegiatan sesuai tupoksinya. Honor diberikan lantaran dia belum mengetahui regulasi yang mengatur hal tersebut. Dia menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kami tahu setelah diperiksa BKP. Tentu ini menjadi catatan, kami akan lebih cermat dalam menentukan pemberian honor kepada pegawai,” kata dia.

Realisasi honorarium tak tepat sasaran terbanyak kedua terjadi di DPU, yakni senilai Rp503,955 juta dari anggaran semula Rp572,785 juta. Honor sebanyak itu diberikan kepada pegawai yang melaksanakan 12 kegiatan yang sesuai tupoksi mereka, seperti penyusunan buku standarisasi sarana dan prasarana (sarpras) dan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Advertisement

Sekretaris DPU, Joko Widodo, mengonfirmasinya. Dia mengaku saat itu belum mengetahui ketentuan yang mengaturnya. Joko menyatakan akan menghentikan pemberian honor kepada pegawai yang berkegiatan sesuai tupoksi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif