Jogja
Jumat, 19 Juni 2015 - 21:20 WIB

PIUTANG PEMERINTAH : Penghapusan Piutang Berpotensi Hilangkan Pendapatan Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Piutang Pemerintah Kota Jogja akan dihapus untuk kategori tertentu, namun dampaknya adalah berpotensi hilangnya pendapatan daerah

Harianjogja.com, JOGJA-Penghapusan piutang pajak daerah, retribusi, dan lainnya yang tidak bisa ditagih kepada wajib pajak berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.

Advertisement

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Kadri Renggono menguraikan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang pajak yang sudah kedaluwarsa sebesar Rp17,7 miliar dan piutang retribusi sebesar Rp568,7 juta.

“Penghapusan harus dilakukan dengan prosedur yang sesuai, mulai dari menghapus di neraca, namun tetap melakukan penagihan, sampai akhirnya mengeluarkan surat penghapusan piutang mutlak,” urainya, Rabu (17/6/2015).

Penerbitan surat penghapusan piutang mutlak, imbuh dia, membutuhkan waktu setidaknya dua tahun.

Advertisement

Ia menjelaskan piutang yang tidak tertagih justru membebani neraca keuangan daerah. Dikatakannya, penghapusan piutang sudah memiliki landasan hukum berupa Perwal Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Prosedur Penghapusan Piutang Daerah.

Piutang pajak dan retribusi, paparnya, memiliki masa kedaluwarsa yang bisa dijadikan prioritas penghapusan. Disebutkannya, masa kedaluwarsa penagihan untuk piutang pajak daerah ?adalah lima tahun dan penagihan piutang retribusi sepanjang tiga tahun.

Wakil Walikota Jogja Imam Priyono mengimbau wajib pajak untuk melakukan kewajibannya membayar pajak, sebab uang yang terkumpul juga akan kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk sarana maupun fasilitas umum.

Advertisement

“Kami juga meminta DPDPK terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas untuk meminimalkan penyalahgunaan data pengelolaan keuangan daerah termasuk dari hasil PBB,” tandasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif