Jogja
Jumat, 19 Juni 2015 - 20:20 WIB

PILKADA BANTUL : Duh, PPK-PPS di Bantul Dianggap Masih Buta Aturan Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Pemilu (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Bantul akan digelar melibatkan PPK dan PPS, namun sayangnya aparat ini masih kurang paham aturan pemilu

Harianjogja.com, BANTUL-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dinilai masih buta regulasi, khususnya tentang undang-undang pemilu.

Advertisement

Hal itu diakui oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul. Ketika ditemui, Kamis (18/6/2015), Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengaku, kelemahan PPK dan PPS pada beberapa pemilu terakhir di Bantul adalah pemahaman akan undang-undang pemilu. Akibatnya, kerja mereka sebagai tenaga teknis di lapangan pun kerap tak sesuai dengan jalur yang semestinya.

“Kelihatannya ini sepele, tapi justru hal ini yang sering membuat koordinasi antara pihak PPK/PPS dengan kami [Panwaslu dan Panwascam] menjadi tidak lancar,” ucapnya.

Advertisement

“Kelihatannya ini sepele, tapi justru hal ini yang sering membuat koordinasi antara pihak PPK/PPS dengan kami [Panwaslu dan Panwascam] menjadi tidak lancar,” ucapnya.

Selain itu, pengalaman yang dialaminya Pemilu 2014 lalu, insiden fatal sempat dilakukan oleh pihak PPK. Insiden itu adalah terlambatnya penyerahan dokumen C1 hingga 2 minggu. Menurutnya, hal ini tak akan terjadi jika para PPK memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau mereka paham aturannya, mereka harusnya sadar juga akan sanksinya kan,” tegasnya.

Advertisement

Menurutnya, indikasi atas potensi pelanggaran yang sudah jelas-jelas terjadi saat deklarasi calon bupati dan wakil bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) lalu. Ketika itu, nyaris semua jajaran pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tampak menghadiri acara itu. “Bahkan Pak Sekda [Sekretariat Daerah, Riyantono] pun datang lo,” kesalnya.

Selain itu, potensi money politic diakuinya juga akan kembali terulang di Pilkada tahun ini. Indikasinya sudah terlihat ketika calon incumbent kerap memberikan bantuan kepada masyarakat dengan
menggunakan kedok pemerintah kabupaten Bantul. “Padahal ujung-ujungnya, ada orang lain yang mengarahkan warga untuk memilih incumbent,” ucapnya.

Dengan berbekal pemahaman mendalam akan peraturan perundang-undangan, ia berharap PPK dan PPS bisa bersikap profesional. Pasalnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), terkait money politic itu hanya sebatas larangan saja, sedangkan untuk sanksi, sama sekali tak dibahas.

Advertisement

“Jadi terkait money politic, kami berharap ada lembaga lain yang mengungkapnya. Karena kami hanya sebatas menginformasikan dan mencatat saja,” ucapnya.

Hal itu dibenarkan oleh Soepomo. PPS Desa Banguntapan ini mengakui sejak dilantik Juni lalu, dirinya sama sekali belum mengetahui wujud PKPU tersebut. Selama ini, dirinya hanya memperolah semacam acuan kerja dari KPU Bantul saja. “Padahal jujur saja, saya butuh baca peraturan itu,” tegasnya.

Ketua KPU Bantul Mohammad Johan Komara memang sengaja tak mengharuskan PPK dan PPS untuk membaca PKPU secara utuh. Pihaknya justru berniat memudahkan mereka dengan cara menyiapkan pasal-pasal yang hanya terkait dengan kerja PPK dan PPS saja.

Advertisement

“Kami hanya berupaya mencari relevansinya saja untuk mereka,” tegasnya, Kamis (18/6/2015).

Ia mengakui, untuk tahun ini, pihaknya memang menyiapkan setidaknya 20-30% dari total anggaran yang diterimanya guna keperluan bimtek bagi PPK dan PPS. Dikatakannya, untuk bulan Juni ini, pihaknya kembali menyiapkan bimtek terkait Pemutakhiran Data Pendaftar dan Pemilih.

“Tapi pelaksanaannya masih menunggu DP4 [Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu],” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif