News
Jumat, 19 Juni 2015 - 15:55 WIB

PERNIKAHAN BEDA AGAMA : MK Tolak Permohonan Pernikahan Beda Agama, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah (JIBI/Solopos/Dok)

Pernikahan beda agama kandas di MK.

Solopos.com, JAKARTA – Permohonan uji materi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam hal ini terkait dengan perkawinan beda agama kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK di Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Dalam pertimbangannya, seperti dilansir Antara, Jumat (19/6/2015), MK berpendapat permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Untuk diketahui, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Advertisement

“Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata tapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Hakim Konstitusi menjelaskan secara khusus, negara berperan untuk memberikan perlindungan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia.

Permohonan untuk uji materi atas ketentuan tersebut dimohonkan oleh empat warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Advertisement

Para pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka karena berlakunya syarat keabsahan pekawinan menurut hukum agama.

Pemohon berdalil bahwa pengaturan perkawinan dalam pasal a quo dapat menyebabakan tidah sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing pasangan akibat perbedaan agama.

“Tapi ya sudahlah, hakim sudah memutuskan dan nggak ada yang bisa saya lakukan terhadap itu. Judicial review UU Perkawinan resmi selesai,” kicau salah satu pemohon Rangga Sujud Widigda dalam akun twiternya @RanggaWidigda, Kamis (18/6/2015).

“Dari awal sebenarnya sudah berfirasat buruk pas tahu-tahu putusannya ngilang karena kalau putusannya hasilnya baik nggak mungkin bisa kejadian begitu,” ujar Rangga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif