Soloraya
Jumat, 19 Juni 2015 - 06:50 WIB

PASAR DARURAT KLEWER : Nekat Bongkar Kios, Pedagang Kena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menyaksikan kios yang baru saja digembok petugas keamanan Pasar Sementara Pasar Klewer karena nekat dibongkar, Kamis (18/6/2015). (JIBI/Solopos/Irawan Sapto Adhi)

Pasar darurat Klewer di Alun-alun Utara (Alut) sudah mulia difungsikan pada pedagang.

Solopos.com, SOLO-Salah satu pedagang yang menempati Pasar Sementara Pasar Klewer di Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo nekat membongkar bangunan kiosnya, Rabu (17/6/2015).

Advertisement

Pantauan solopos.com di lokasi, Kamis (18/6/2015), pembongkaran kios secara teknis dilakukan dengan cara membobol papan gypsum dan rangka besi yang menjadi sekat antara kios No. DD.106 dan kios No. DD.107. Kedua kios berukuran 2,4 meter (m) x 3,6 m itu digabung hingga tercipta satu ruangan berukuran besar.

Pemilik kios, Ny. Rudi Haryono, mengaku tidak mengetahui aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait larangan pembongkaran kios di Pasar Sementara Pasar Klewer. Dia menilai renovasi dengan pembongkaran sebagian bangunan kios tersebut perlu dilakukan agar menciptakan situasi kios lebih nyaman.

“Tiba-tiba tadi [Kamis] pagi ada petugas keamanan pasar yang menggembok dua pintu kios saya. Saya kaget. Saya tidak tahu apa-apa saat itu. Saya baru tahu kios tidak boleh dibongkar setelah diberi penjelasan petugas keamanan [penggembok],” kata Ny. Rudi kepada solopos.com di kiosnya, Kamis.

Advertisement

Ny. Rudi mengaku kedua kios yang digembok petugas kemanan pasar merupakan miliknya. Kios-kios itu, lanjut dia, hanya saja memang memiliki surat hak pakai (SHP) atas nama dua orang yang berbeda. Ny. Rudi menyampaikan sudah ada kesepakatan di antara pihak keluarga untuk bisa menggabungan dua kios menjadi satu kios berukuran besar.

“Kalau digembok saya jadi tidak bisa membuka usaha. Tidak hanya digembok, saya juga diancam akan mencapat sanksi pencabutan SHP untuk dua kios itu karena telah membongkar papan sekat. Saya jelas menolak. Saya sudah menyampaikan permohonan agar kios tidak digembok dan SHP tidak dicabut,” ujar Ny. Rudi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh solopos.com, setelah mengadu kepada Wali Kota Solo F. X. Hadi Rudyatmo dan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo Subagiyo, permintaan Ny. Rudi dikabulkan. Gembok di dua pintu kios milik Ny. Rudi dibuka petugas keamanan pasar. Namun, Ny. Rudi diminta untuk mengembalikan bangunan kios seperti semula hingga Senin (22/6/2015).

Advertisement

“Saya sanggup mengambalikan kios seperti semula. Saya lakukan segera. Saya tidak ingin SHP kios dicabut. Kalau dicabut nanti saya tidak bisa menempati kios di Pasar Klewer,” terang Ny. Rudi.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala DPP Solo, Subagiyo, membenarkan jika pedagang dilarang untuk mengubah bangunan kios di Pasar Sementara Pasar Klewer. Menurut dia, pedagang yang nekat merusak atau mengurangi bangunan kios akan mendapat sanksi hingga SHP kios tersebut dicabut. Khusus Ny. Rudi, Subagiyo meminta dia untuk mengembalikan bangunan dengan segera

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif