Jateng
Jumat, 19 Juni 2015 - 02:50 WIB

KASUS PENIPUAN : Staf Presiden Jokowi Gadungan Dihukum 8 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus penipuan dilakukan warga Bekasi yang mengaku sebagai staf khusus Presiden. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Terdakwa yang mengaku sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Supardi,51, warga Bekasi Utara, Kota Bekasi dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Putusan hukuman dibacakan ketua majelis hakim, Winarno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (18/6/2015).

Advertisement

Winarno dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Supardi terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supandi dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa penahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Winarno.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukum menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik pejabat dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Sedang yang meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan ini, Supardi menyatakan menerima. ”Saya menerima majalies hakim,” kata dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang, Syarifah juga menerima. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Supardi selama satu tahun tiga bulan.
”Kami menerima, meski putusan lebih ringan dari tuntutan satu tahun tiga bulan,” ujar dia seuasi persidangan.
Terungkap dipersidangan Supardi yang mengaku sebagai staf ahli Presiden Jokowi menemui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di kantornya Jl. Pahlawan, Kota Semarang pada 27 Januari 2015.

Advertisement

Supardi datang bersama sopir dan saksi Sarjono, seorang sopir kepada staf Gubernur menunjukkan surat berkop Kementerian Sekretariat Negara RI, Sekretariat Presiden, Nomor 003/ KASETPRES/D- 1/ADM/ 01/2015.
Tujuan bertemu Gubernur untuk menjalankan tugas monitoring perjalanan dinas kepresidenan terkait bencana longsor di Banjarnegara.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang tidak percaya begitu dengan pengakuan Supardi langsung menghubungi ke Sekretariat Negara.

Pihak Sekretariat Negara menyatakan tidak ada staf khusus Presiden bernama Supardi. Ganjar kemudian melaporkan ke Polda Jateng. Ganjar Pronowo pada April 2015 pernah diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Supardi di PN Semarang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif