News
Kamis, 18 Juni 2015 - 16:15 WIB

RAMADAN DAN LEBARAN 2015 : Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Jokowi Keluarkan Perpres

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan seragam Kostrad (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Ramadan dan Lebaran 2015 diikuti kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok. 

Solopos.com, JAKARTA – Momentum Ramadan dan Lebaran biasa diikuti dengan kenaikan harga barang kebutuhan. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting  untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.

Advertisement

Dengan keluarnya perpres yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015 itu, masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera.

Sebab, salah satu butir Perpres menyebut adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Tim Komunikasi Presiden, Kamis (18/6/2015) disebutkan barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), dan hasil peternakan & perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Advertisement

Sedangkan barang penting meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki dalam rilis tersebut menegaskan dengan Perpres ini, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atau atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan,” kata dia.

Advertisement

Selain itu, Perpres ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif