Jogja
Kamis, 18 Juni 2015 - 07:20 WIB

RAMADAN 2015 : Ini Aturan untuk Tempat Hiburan di Jogja Selama Bulan Ramadan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Antara)

Ramadan 2015, Pemkot Jogja memberikan aturan khusus untuk tempat hiburan malam

Harianjogja.com, JOGJA- Selama bulan Ramadan, tempat hiburan di Jogja harus memenuhi aturan khusus yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jogja.

Advertisement

Walikota Jogja Haryadi Suyuti menguraikan, dalam Surat Edaran Nomor 451/48/SE/2015 menyatakan usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam, event organizer, usaha panti pijat, arena permainan serta usaha jasa makanan dan minuman wajib memenuhi ketentuan.

Sejumlah ketentuan di antaranya tidak mengganggu kekusukan bagi yang menjalankan ibadah keagamaan, tidak melakukan atraksi yang menjurus pornografi dan pornoaksi, tidak menyediakan minuman keras atau beralkohol.

Kemudian, menutup usaha selama bulan Ramadhan sampai dengan dua hari sesudah Idul Fitri untuk usaha arena permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruangan VIP.

Advertisement

Tempat hiburan harus memberlakukan jam tutup pukul 22.00 sampai 01.00  untuk usaha karaoke dengan ruang terbuka, penyelenggaraan pertunjukkan harus bernuansa religius dan paling lambat berakhir pukul 01.00 WIB, serta usaha jasa makanan dan minuman yang buka siang hari menggunakan tirai.

“Dengan aturan seperti itu maka kebangetan kalau ada tempat hiburan malam yang buka,” imbuhnya.

Kapolresta Jogja AKBP Prihartono Eling Lelakon mengatakan imbauan dari Walikota harus dilaksanakan pelaku tempat hiburan. “Kami melarang ormas sweeping dan apabila ada maka akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif