Jogja
Kamis, 18 Juni 2015 - 15:20 WIB

PROYEK SHELTER MERAPI : Kejari Sleman Tetapkan 3 Tersangka Proyek Merapi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo Malang Corruption Watch di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Proyek shelter Merapi berlanjut dengan penetapan tiga orang tersangka oleh Kejari Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bagi korban erupsi Merapi 2010. Ketiganya tidak ditahan oleh Kejaksaan meski beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Advertisement

Ketiga tersangka berinisial WB sebagai direktur perusahaan swasta, US selaku konsultan proyek dan TW selaku pejabat pembuat komitmen.

Kepala Kejari Sleman, Nikolaus Kondomo menjelaskan, penetapan ketiga tersangka melalui proses yang panjang, mulai dari pengumpulan data secara umum, bahwa proyek rehab dan rekon itu dikerjakan beberapa instansi dengan total anggaran Rp189 miliar, hingga kemudian pihaknya memfokuskan pengumpulan bahan dan keterangan yang tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman.

Advertisement

Kepala Kejari Sleman, Nikolaus Kondomo menjelaskan, penetapan ketiga tersangka melalui proses yang panjang, mulai dari pengumpulan data secara umum, bahwa proyek rehab dan rekon itu dikerjakan beberapa instansi dengan total anggaran Rp189 miliar, hingga kemudian pihaknya memfokuskan pengumpulan bahan dan keterangan yang tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman.

Dari total 21 proyek di bawah kewenangan DPUP Sleman itu pihaknya menemukan satu diantaranya yang diduga beraroma korupsi. Proyek itu adalah pembangunan shelter atau tempat pengungsian sementara bagi korban erupsi Merapi tepatnya di Desa Tirtomartani, Kalasa, Sleman.

“Tidak semua bermasalah, kami baru menemukan satu itu melalui penyelidikan yang cukup lama. Proyek itu dikerjakan pasca tahun 2010. Sebenarnya beberapa bulan lalu sudah kami tetapkan sebagai tersangka banyak bukti yang kami temukan,” ungkap Nikolaus saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/6/2015) petang.

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memeriksa 27 orang saksi mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman.

Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial WB sebagai direktur perusahaan swasta, US selaku konsultan proyek dan TW selaku pejabat pembuat komitmen.

Pihaknya juga telah meminta keterangan saksi ahli dari UNY terkait teknis bangunan. Hasilnya Kejari menduga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh ketiga tersangka belum terselesaikan secara fisik.

Advertisement

Meski telah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali, para tersangka tidak ditahan. Salah satu tersangka dari pihak swasta sempat mengembalikan uang sebesar Rp150 Juta. Uang tersebut telah dimasukkan ke rekening Kejari.

“Tapi untuk kepastian total kerugian negara kami akan meminta bantuan BPKP DIY. Kalau ada kekurangan diminta lagi, tapi kalau [hasil pengembalian] lebih akan dikembalikan [kepada tersangka],” ungkap dia.

Dalam penyidikan, lanjut dia, ketiganya dibagi dalam tiga berkas sesuai peran tiap tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif