Soloraya
Kamis, 18 Juni 2015 - 00:10 WIB

PILKADA BOYOLALI 2015 : Panwaslu: Camat dan Kades Langgar Netralitas

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (Dok/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali 2015 dari camat dan kades dianggap telah melanggar netralitas.

Solopos.com, BOYOLALI — Panwaslu Boyolali menyatakan telah terjadi pelanggaran netralitas oleh camat dan kepala desa dalam mendukung Bupati Seno Samodro maju Pilkada 2015.

Advertisement

Selain itu, panwaslu menyatakan telah terjadi penyalahgunaan penggunaan aset negara yakni Pendapa Alit Rumdin Bupati untuk kegiatan berbau politis pada 1 Juni lalu.

Kesimpulan itu merupakan hasil klarifikasi dan pemeriksaan Panwaslu Boyolali terhadap camat dan kepala desa terkait aksi mendukung Seno Samodro maju di Pilkada 2015. Dalam mengambil keputusan itu, panwaslu telah meminta klarifikasi perwakilan camat, yakni Camat Banyudono, Rita Puspitasari, dan Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Dahat Wilarso, pekan lalu.

Anggota Panwaslu Boyolali, Taryono, mengatakan dari tiga orang yang semestinya diklarifikasi, satu di antaranya tak hadir, yakni Kades Potronayan, Kecamatan Nogosari, Sugeng, yang tak lain koordinator aksi mendukung Seno maju Pilkada. “Kesimpulannya memang benar kegiatan itu ada. Tetapi kami tidak bisa menjerat pelanggaran itu dengan UU Pemilu karena Bupati Seno Samodro belum menjadi calon bupati,” kata Taryono, Rabu (17/6/2015).

Advertisement

Menindaklanjuti kesimpulan tersebut, panwaslu mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati. Dasar rekomendasi adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Desa.

“Kami meminta Bupati menghindari penggunaan fasilitas negara dan pelibatan aparatur pemerintahan termasuk kades dan perangkat desa, dalam politik praktis,” jelas Taryono.

Pembentukan PPL
Sementara itu, Panwaslu Boyolali juga mempercepat agenda pembentukan petugas pengawas lapangan (PPL) di tingkat desa. Pembentukan PPL dipercepat agar bisa mengawal verifikasi faktual syarat dukungan calon independen Cahyo Sumarso dan Yakni Anwar yang sudah menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, belum lama ini.

Advertisement

Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, menyampaikan rencana awal, PPL akan dibentuk 5 Juli 2015. Namun, dengan adanya verifikasi faktual untuk syarat calon independen di tingkat PPS mulai 23 Juni 2015-6 Juli 2015, maka pembentukan PPL harus dimajukan.

“Paling tidak 27 Juni sudah terbentuk dan langsung ikut mengawasi verifikasi faktual dukungan calon independen,” jelas dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif