Soloraya
Kamis, 18 Juni 2015 - 15:30 WIB

PENYAKIT MASYARAKAT : Warga Ngringo Karanganyar Tutup Kos-Kosan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Razia rumah kos di Laweyan, Rabu (11/3/2015) dini hari. (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Penyakit masyarakat dikeluhkan warga Ngringo Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga RT 004/RW 006 Dukuh Banaran, Desa Ngringo menutup indekos Sumber Rejeki milik warga Cemani, Grogol, Sukoharjo.

Advertisement

Warga telah mendatangi indekos yang telah beroperasi 1,5 tahun itu dua kali, pada Rabu (6/5/2015) pukul 02.00 WIB dan Sabtu (13/6/2015) pukul 03.00 WIB. Mereka mendapatkan beberapa pasang pasangan tidak resmi berada di dalam kamar terkunci. Puncaknya, mereka menggelar pertemuan pada Selasa (16/6/2015) malam.

Pertemuan dihadiri Kapolsek Jaten, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, pemilik indekos, dan lain-lain. “Kami menolak indekos tetap dibuka. Tidak ada deadline, tetapi secepatnya ditutup. Kami memberikan waktu penghuni indekos pindah,” kata Bayan Dukuh Banaran, Guntoro, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (17/6/2015).

Menurut Guntoro, pemilik indekos meminta kelonggaran mengubah indekos khusus perempuan menjadi lelaki. Namun, warga bersikukuh menolak. Guntoro berdalih warga khawatir kejadian terulang, meskipun indekos berganti dari perempuan menjadi lelaki.

Advertisement

“Kami menyilakan penyewa menghabiskan masa sewa hingga batas waktu perjanjian. Tetapi, indekos ditutup. Penyewa silakan membuka usaha lain. Tujuan kami ingin memberikan efek jera kepada pemilik indekos lain,” tutur dia.

Aturan Tertulis

Pertemuan itu menghasilkan aturan tertulis di tingkat dukuh. Peraturan berlaku kepada pemilik dan penghuni indekos yang sudah ada maupun yang akan membuka indekos. Penghuni indekos harus menyertakan surat-surat kependudukan dan terlibat dengan kegiatan di kampung.

Advertisement

“Di [Dukuh] Banaran banyak indekos. Ada milik warga dan pendatang. Kami akan menindak warga yang membiarkan indekosnya menjadi tempat mesum. Kami pantau setiap 3-5 bulan sekali. Karang taruna dilibatkan untuk pendataan,” ungkap dia.

Sementara itu, Kapolsek Jaten, AKP Y. Subandi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menuturkan hanya menjembatani kepentingan warga dan pemilik indekos. “Belum ada Perda yang mengatur tentang indekos dan lain-lain. Kami berharap warga dapat ikut mengawasi. Kami hanya dapat menindak sesuai peraturan yang ada,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif