Soloraya
Kamis, 18 Juni 2015 - 21:40 WIB

PENCABULAN WONOGIRI : Ayah Cabuli Anak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Wonogiri dengan pelaku seorang ayah dan korban putrinya sendiri.

Solopos.com, WONOGIRI — Ayah kandung yang tega mencabuli anaknya sendiri, GY, 45, warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri terancam penjara 15 tahun dan paling singkat tiga tahun. Dia dijerat pasal 81 UUPA Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Di pasal itu, selain hukuman penjara tersangka juga ditulis denda paling sedikit Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean ditemui Solopos.com, di sela-sela pemusnahan minuman keras, Kamis (18/6/2015).

”Pelaku memanfaatkan kesempatan untuk menyalurkan hasratnya. Perbuatan itu biadab. Dilakukan sejak anak masih duduk di kelas V sekolah dasar. Kejadian persetubuhan sudah tak terhitung karena dilakukan hingga anak lulus sekolah menengah pertama.”

Ditegaskannya, pelaku sudah ditahan dan barang bukti sudah disita di Polres Wonogiri. “Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, termasuk pelaku dan saksi korban.”

Advertisement

Hindari Aksi Massa

Kapolsek Giriwoyo, AKP Gunawan yang hadir di acara itu menyatakan, masyarakat sudah mengetahui perbuatan pelaku. Menurutnya, pihaknya segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Wonogiri untuk menghindari tindakan warga.

“Masyarakat sekitar sudah tahu dan sulit dikendalikan apabila ingin mendatangi rumah pelaku. Sebelum tindakan itu terjadi kami mengambil pelaku setelah menerima laporan.”

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, bocah berusia 14 tahun berinisial O menjadi korban kejahatan ayahnya, berinisial GY, 45. Aksi pencabulan pelaku dilakukan sejak korban duduk di kelas V SD. Tindakan bejat GY diketahui oleh istri GY. Istri pelaku bersama warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Giriwoyo Senin (15/6).

Dari pengakuan pelaku kepada istrinya, pencabulan itu dilakukan sejak korban masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD) sampai sekarang. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh tani itu melakukan pencabulan saat istrinya sedang keluar rumah.

Advertisement
Kata Kunci : Pencabulan Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif