News
Kamis, 18 Juni 2015 - 06:15 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : Kubu Ical Bebaskan Kader Maju Pilkada Lewat Jalur Lain

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera Partai Golkar (JIBI/Solopos/Dok.)

Konflik Partai Golkar yang diselesaikan dengan islah terbatas ternyata masih menyisakan masalah.

Solopos.com, JAKARTA — Kader Partai Golkar dibebaskan mendaftar menjadi peserta Pilkada 2015 dari partai lain atau melalui jalur independen menyusul masih terganjalnya kepesertaan partai tersebut.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, mengatakan Golkar membebaskan kader mencalonkan diri menjadi peserta pilkada dari partai lain atau melalui jalur independen.

“Jika kisruh Partai Golkar antara kubu Ical dengan kubu Agung Laksono menjadi alasan untuk maju dari partai lain atau melalui jalur independen, kami tidak ada masalah,” kata Idrus di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (17/6/2015).

Idrus menegaskan calon tersebut juga tidak perlu khawatir kehilangan dukungan dari Golkar. “Golkar memang tidak mengusung calon tersebut, namun tetap akan mengerahkan dukungan kepada calon tersebut. Asalkan, dia [calon kepala daerah] tetap setia kepada Golkar,” kata Idrus.

Advertisement

Agar tetap mendapatkan dukungan dari Golkar, jelas Idrus, calon tersebut harus membuat surat izin dan pernyataan yang dikirimkan kepada DPP Partai Golkar yang menyatakan akan maju dari partai lain atau melalui jalur independen.

Untuk diketahui, saat ini petahana Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari memilih maju melalui jalur independen karena khawatir tidak bisa maju dari Partai Golkar, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membolehkan partai tersebut mendaftar menjadi peserta Pilkada dengan alasan masih dilanda konflik dualisme kepengurusan.

Kendati demikian, Idrus mengimbau kepada kader di daerah agar tidak perlu mencemaskan kondisi Golkar yang terancam tidak bisa ikut Pilkada serentak gelombang I yang sesuai rencana akan digelar pada 9 Desember 2015.

Advertisement

Pasalnya, jelas Idrus, KPU pasti akan menerima pendaftaran Golkar karena dua institusi pengadilan sudah memutuskan kepengurusan Golkar yang sah, yaitu Munas Riau 2009. “Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara sudah memutuskan itu,” katanya.

Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan KPU tetap kukuh terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang mengharuskan kepesertaan Pilkada diajukan oleh partai politik yang diakui Kemenkumham.

Dalam PKPU No. 9/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati, telah dijelaskan islah merupakan sebuah pilihan yang bisa diambil oleh parpol yang bersengketa untuk mengusungkan pasangan calon dalam Pilkada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif