Sport
Kamis, 18 Juni 2015 - 18:25 WIB

KASUS PENGATURAN SKOR : Kapolri: Klub Papan Tengah Terlibat

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Kapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti mengikuti Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/4/2015). DPR menyetujui Badrodin Haiti dilantik sebagai Kapolri. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia terkuak. Menurut Kapolri, klub papan tengah terlibat pengaturan skor.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengungkapkan terjadinya pengaturan skor pertandingan sepak bola biasanya melibatkan klub papan tengah.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara, Kamis (16/6/2015), menurut Badrodin berdasarkan informasi yang didapat pihak kepolisian, klub papan atas dan papan bawah bermain dengan sungguh-sungguh karena ingin menjadi juara dan tidak ingin terdegradasi ke kompetisi level bawah.

“Informasi yang kita dapat, ada 20 klub dalam satu kompetisi. Ada lima klub teratas dan lima klub terbawah. Biasanya mereka bermainnya sungguh-sungguh karena ingin menjadi juara, yang di bawah juga begitu karena tidak ingin terdegradasi,” kata Kapolri.

Advertisement

“Informasi yang kita dapat, ada 20 klub dalam satu kompetisi. Ada lima klub teratas dan lima klub terbawah. Biasanya mereka bermainnya sungguh-sungguh karena ingin menjadi juara, yang di bawah juga begitu karena tidak ingin terdegradasi,” kata Kapolri.

Badrodin  mengatakan Bareskrim Mabes Polri pernah menangani kasus pengaturan skor di Eropa dan menangkap pelakunya di Indonesia.

Polisi Spanyol meminta bantuan Polri untuk menangkap pelaku pengaturan skor di Negeri Matador yang lari ke Indonesia.

Advertisement

Badrodin yakin penyidik Bareskrim Polri bisa mengungkap mafia kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional dan menangkap pelakunya.

Seseorang berinisial BS yang mengaku sebagai pelaku pengaturan skor melaporkan dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia di ajang nasional dan internasional ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (16/6/2015) sore.

BS yang diampingi oleh sejumlah lembaga bantuan hukum tersebut melaporkan adanya tindak pidana penyuapan di beberapa kasus sepak bola Indonesia dalam kurun tahun 2000 hingga 2015.

Advertisement

Dalam laporan polisi yang dibuat Selasa sore pukul 15.00 WIB disebutkan penyuapan periode 2000-2010 menggunakan dana APBD. Sedangkan dana penyuapan periode 2010-2015 berasal dari investor Malaysia berinisial DAS.

BS melaporkan manajer klub, pemain, dan beberapa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang diduga terlibat kasus pengaturan skor.

Dilansir Liputan6.com, Kamis, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan lembaganya dalam posisi menunggu laporan dari saksi kunci BS, yang disebut-sebut bakal membeberkan kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.

Advertisement

Permohonan saksi BS menurutnya belum tentu diterima melihat seberapa penting keterangan dan kebenaran yang disampaikan. “Kita sudah mendengar kasus ini. Kita juga mendapat informasi apabila saksi akan ke LPSK untuk meminta perlindungan,” ungkap Edwin di Jakarta.

Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait sifat pentingnya keterangan saksi, tingkat ancaman yang membahayakan saksi, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi.

Dari pemeriksaan awal tersebut LPSK baru bisa meputuskan, apakah permohonan saksi BS tentang kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia bisa diterima atau ditolak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif