News
Kamis, 18 Juni 2015 - 14:50 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Ini Peran 2 Tersangka Dugaan Korupsi Kondensat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus korupsi kondensat terus didalami polisi.

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan peranan kedua tersangka DH dan RP dalam dugaan korupsi penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Advertisement

“Peranannya tentu kan sudah saya gambarkan bahwa DH telah menandatangani surat memberikan izin lifting kepada TPPI, sementara belum ada pernjanjian kontrak sehingga sebenarnya itu melanggar,” kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Adapun RP saat itu berperan memberikan izin penjualan kondensat dan setahun kemudian menerbitkan kontrak kerja. Menurut Victor kontrak kerja tersebut tidak melalui proses yang benar lantaran tidak ada rekomendasi dari tim petunjuk.

Advertisement

Adapun RP saat itu berperan memberikan izin penjualan kondensat dan setahun kemudian menerbitkan kontrak kerja. Menurut Victor kontrak kerja tersebut tidak melalui proses yang benar lantaran tidak ada rekomendasi dari tim petunjuk.

“Tidak ada pnilaian terhadap analisa kemampuan dari TPPI. Ada beberapa hal yang sebenarnya atura itu mereka sendiri yang buat,” katanya.

Mengenai kemungkinan adanya intervensi dari pihak luar terhadap BP Migas, Victor memperkirakan kapasitas seorang Kepala BP Migas kala itu memiliki posisi independen tidak, sehingga tidak ada intervensi.

Advertisement

DH dan RP, hari ini menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini. Keduanya, diketahui telah mendatangi Bareskrim sejak pagi tadi untuk menghadap penydiik.

Seperti dilaporkan saat proyek penjualan kondensat berlangsung, DH menjabat Deputi Finansial Ekonomi& Pemasaran BP MIGAS. Sementara RP merupakan mantan Kepala BP Migas — saat ini SKK Migas.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Advertisement

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif