Soloraya
Kamis, 18 Juni 2015 - 12:30 WIB

GAJI PNS : Ini Syarat PNS Klaten Agar Bisa Ambil Gaji Ke-13

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Gaji PNS berupa gaji ke-13 akan dicairkan dalam waktu dekat. Khusus PNS Klaten ada syarat tersendiri.

Solopos.com, KLATEN –Belasan ribu pegawai negeri sipil (PNS) di Klaten “dipaksa” harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam waktu dekat. Pelunasan PBB dinilai menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi para PNS sebelum menerima pencairan gaji ke-13 menjelang Lebaran 2015.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, “pemaksaan” pelunasan PBB itu tertuang dalam surat imbauan optimalisasi pelaksanaan PBB bernomor 973/254/15 tertanggal, Selasa (9/6/2015) yang ditandatangani Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Sartiyasto. Surat imbauan tersebut sudah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), Pemerintah Desa (Pemdes), dan beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten lainnya. Surat imbauan sudah diedarkan mulai, Rabu (10/6/2015).

Dalam surat tersebut menyebutkan dalam rangka optimalisasi PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Klaten, setiap PNS di Klaten untuk dapat memberikan panutan kepada masyarakat lain dengan cara melunasi PBB tanpa menunggu berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran.

“Dalam edaran tersebut, intinya setiap pimpinan SKPD, camat, kepala UPTD, kepala kantor, kepala badan, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), inspektorat untuk memerintahkan kepada bendahara gaji agar setiap PNS yang mengambil gaji ke-13 dapat menunjukkan fotokopi surat tanda terima setoran (STTS) sesuai objek pajak yang diketahui perangkat desa/kelurahan setempat. Ini sifatnya imbauan. Tapi, diharapkan dapat ditaati para PNS,” kata Sekretaris Dinas  Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Klaten, Muh. Himawan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2015).

Advertisement

Pembayaran PBB

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPPKAD Klaten, Rizqan Iryawan, mengatakan PNS di lingkungan Pemkab Klaten harus dapat menjadi garda terdepan agar pembayaran PBB berjalan optimal.

“Tahun ini bisa dikatakan lebih detail [lebih ketat] dibandingkan tahun lalu. Kalau tahun lalu, setiap PNS hanya diimbau menyetor satu fotokopi bukti setoran satu objek pajak. Sedangkan, tahun ini semua objek pajak yang dimiliki PNS harus disetorkan. Misalnya, PNS yang bersangkutan memiliki lima objek pajak, semua bukti pembayarannya harus disetor. Begitu kira-kira imbauan yang telah disampaikan,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Sarno, mengatakan pencairan gaji ke-13 di Klaten diusahakan pekan kedua bulan Juli. Total PNS yang diproyeksikan memperoleh gaji ke-13 mencapai 13.244 PNS dan 761 CPNS.

“Mengacu pembayaran Juni, total anggaran yang siapkan untuk mencairkan gaji ke-13 berkisar Rp59,9 miliar,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif