Soloraya
Kamis, 18 Juni 2015 - 07:30 WIB

GAJI PNS : Gaji ke-13 Plus Rapelan Kenaikan Gaji 6 Bulan PNS Solo Dicairkan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Pemkot Solo (JIBI/Solopos/Dok)

Gaji PNS berupa gaji ke-13 segera dicairkan. Termasuk rapelan kenaikan gaji 6% bahkan sudah mulai dicairkan.

Solopos.com, SOLO — Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Rapelan kenaikan gaji sebesar 6% terhitung Januari- Juni ini mulai dicairkan.

Advertisement

Selain itu, PNS akan menerima gaji ke-13 yang bakal dicairkan pada Juli mendatang. Hal itu disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudaytmo kepada ribuan PNS saat memberikan sambutan pada upacara 17-an di halaman Balai Kota, Rabu (17/6/2015).

“Rapelan kenaikan gaji proses pencairan di masing- masing bendahara SKPD. Rapelan nanti untuk Januari sampai Juni dan gaji ke-13,” kata Wali Kota.

Wali Kota berharap rapelan kenaikan gaji bisa dimanfaatkan PNS dengan sebaik-baiknya. Apalagi saat ini tingkat kebutuhan PNS tergolong tinggi.

Advertisement

Selain untuk memenuhi kebutuhan anak-anak mereka memasuki tahun ajaran baru (TAB) 2015/2016, juga untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri. “Tidak ada lagi THR [tunjangan hari raya], jadi rapelan bisa sedikit untuk memenuhi kebutuhan itu,” kata Wali Kota.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo Budi Yulistianto mengatakan Pemkot menyiapkan anggaran Rp30 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 9.200 PNS di Solo.

Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2015 tentang Pemberian Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Advertisement

Untuk saat ini, Budi mengatakan Pemkot masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut. Budi mengatakan gaji ke-13 diterima PNS satu kali gaji yang diterima masing-masing PNS setiap bulannya.

“Gaji ke-13 akan cair Juli nanti. Anggaran sudah ada, tinggal menunggu juknis untuk pencairan saja,” kata Budi.

Salah satu PNS, Bambang mengaku senang dengan kabar pencairan rapelan kenaikan gaji sebesar 6% serta gaji ke-13. Menurutnya, dana tersebut bisa digunakan untuk membayar biaya sekolah anak serta memenuhi kebutuhan Lebaran.

Diakuinya, harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan hingga Lebaran terus merangkak naik. “Jadi lumayan bisa untuk bayar sekolah sama uang Lebaran. Kan THR sudah ditiadakan sejak dua tahun terakhir,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif