Soloraya
Kamis, 18 Juni 2015 - 05:50 WIB

GAJI PNS : Gaji ke-13 dan Rapelan Kenaikan Gaji PNS Boyolali Rp67 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Belanja pegawai Pemkab Boyolali mengeluarkan uang senilai Rp67 miliar untuk belanja pegawai.

Solopos.com, BOYOLALI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali siap mengalokasikan anggaran senilai Rp67 miliar untuk gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan rapelan kenaikan gaji PNS tahun 2015.

Advertisement

Gaji ke-13 PNS di Kabupaten Boyolali dipastikan cair sebelum Lebaran tahun ini atau sekitar 8 Juli 2015 mendatang. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali Syawaludin, melalui Kepala Bidang Akutansi dan Perbendaharaan, Sri Wanto, menjelaskan gaji ke-13 bagi PNS bersumber dari APBN melalui dana alokasi khusus (DAK ) tahun 2015. Nilai anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 PNS mencapai Rp51 miliar dan didistribusikan kepada 11.211 PNS di Boyolali.

Selain gaji ke–13, pada bulan yang sama PNS juga akan menerima rapelan kenaikan gaji tahun 2015. Rata–rata kenaikan gaji PNS sebesar 6%. Pemberian rapelan kenaikan gaji tahun 2015 mengacu PP No.30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji PNS. Anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi rapelan kenaikan gaji tahun 2015 yakni dari bulan Januari hingga bulan Juni 2015, mencapai Rp16 miliar.

Sementar itu, untuk pencairan gaji ke-13 PNS mengacu Peraturan pemerintah (PP) No.38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat Negara, penerima Pensiun, dan Tunjangan.
Saat ini DPPKAD masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran dari Kementrian Keuangan terkait pencairan gaji ke-13. “Begitu PMK dan SE Kemenkeu terbit, kami segera mencairkan gaji tambahan tersebut,” kata Sri Wanto, Rabu (17/6/2015).

Advertisement

Menurut Sri Wanto, besarnya gaji ke-13 yang diterima PNS utuh tanpa ada potongan sepeserpun . “Tidak seperti saat menerima gaji reguler yang biasanya ada potongan seperti iuran Korpri, simpanan koperasi, potongan pinjaman, dan sebagainya.”

Pencairan gaji ke-13 tahun ini dan rapelan kenaikan gaji bersamaan dengan pergantian tahun ajaran pendidikan 2015/2016 dan menjelang Lebaran. Oleh karena itu, Sri Wanto mengimbau gaji ke-13 hanya dipakai untuk kebutuhan konsutif melainkan fokus untuk biaya pendidikan anak dan keperluan Lebaran.

Seorang PNS di Bagian Humas dan Protokol Setda Boyolali, Warsono, sangat gembira dengan rencana pencairan gaji ke-13 yang bertepatan dengan pergantian tahun ajaran baru. “Setidaknya bisa meringankan beban biaya yang kebetulan berbarengan antara momen Lebaran dan kenaikan kelas anak sekolah,” kata Warsono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif