News
Rabu, 17 Juni 2015 - 16:25 WIB

VONIS ANAS : Harus Bayar Uang Pengganti Rp 57 M, Anas Siap Bayar Pakai Daun Jambu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Vonis Anas Urbaningrum selama 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp57 miliar.

Solopos.com, JAKARTA-Selain diganjar hukuman penjara selama 14 tahun, Anas Urbaningrum juga harus membayar denda Rp 5 miliar dan uang pengganti Rp 57,59 miliar serta USD 5,261 juta. Anas mengaku telah menyiapkan untuk membayar itu semua.

Advertisement

“Oh iya, nanti saya siapkan pakai daun jambu,” kata Anas ketika keluar dari Rutan KPK, ?Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Rabu (17/6/2015).

Hal itu disampaikan Anas ketika hendak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Anas mengaku tidak mengira putusan kasasi akan menghukum dirinya lebih berat.

“Lebih lama dari yang saya harapkan,”? ujar Anas.

Advertisement

Selain itu, Anas menyoal mengenai putusan kasasi yang memperberat hukumannya. Bagi Anas, putusan yang diketok Artidjo cs itu tidak adil baginya.

“Yang menjadi persoalan ?buat saya adalah putusannya yang tidak adil,” ujar Anas.

Anas pun berniat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut. Meskipun begitu, Anas menghormati putusan tersebut.

Advertisement

“Ini inkrach tapi upaya hukum di dunia masih jalan. Upaya hukum di dunia masih dimungkinkan lewat PK. Itu disediakan fasilitas hukum lewat PK?. Saya terus terang menghormati dan yakin bahwa Pak Artidjo sebagai hakim punya kredibilitas personal, integritas personalnya tinggi, menurut saya,” kata Anas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif