Soloraya
Rabu, 17 Juni 2015 - 20:55 WIB

RAMADAN 2015 : Pemkab Klaten Tak Larang Usaha Restoran dan Panti Pijat Tetap Buka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Ramadan 2015 sejumlah pemda mengimbau tempat usaha seperti kuliner dan hiburan.

Solopos.com, KLATEN –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memperbolehkan pengelola restoran dan panti pijat di Kota Bersinar tetap membuka usahanya selama momentum Ramadan. Selama membuka usahanya, para pengelola tersebut diimbau untuk tetap menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

Advertisement

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Klaten, Joko Wiyono, mengatakan imbauan itu sudah diedarkan secara tertulis mulai Rabu (17/6/2015) siang. Pihaknya mengaku tidak bisa menutup restoran dan panti pijat selama Ramadan.

“Yang terpenting jangan sampai mencolok saat membuka usaha. Kondisinya harus sedikit tertutup atau ditutupi kain agar tidak nyolok,” kata Joko Wiyono, saat ditemui wartawan di Cokro Tulung, Rabu.

Terpisah, Plt Satpol Pamong Praja (PP), Rabiman, mengaku siap menegakkan peraturan di Klaten selama Ramadan. Hal itu termasuk pengawasan terhadap restoran dan panti pijat.
“Sampai sekarang, saya belum tahu apakah ada larangan atau tidak terkait usaha warung makan, restoran, dan sebagainya. Yang jelas, apa pun isi dari edaran itu akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun solopos.com, jumlah restoran besar di Kota Bersinar di Klaten mencapai 14 restoran. Selain mengedarkan surat imbauan ke pengelola restoran dan panti pijat agar menghormati umat Islam saat berpuasa, Pemkab Klaten juga mengirim surat edaran ke pengelola hotel di Kota Bersinar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif