Jogja
Rabu, 17 Juni 2015 - 15:24 WIB

PENIPUAN SLEMAN : Polisi Gadungan Mengaku Mampu Selesaikan Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Sleman kali ini memanfaatkan nama besar polisi.

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap dua orang pelaku penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri, Senin (15/6/2015). Keduanya menipu korban bermodus sebagai makelar kasus penyelesaian tindak pidana.

Advertisement

Mereka adalah Gandrung Ponimin, 55 warga Majengan, Pandowoharjo, Sleman yang mengaku sebagai anggota intel Polda DIY namun palsu. Serta Edi, 53, warga Purwobinangun, Pakem, Sleman rekan Ponimin yang ikut menjadi bagian dari komplotan penipu. Sedangkan korban adalah Nugroho Warsito, 57, warga Perum Candi Mendiro, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan menawarkan penyelesaian kasus pidana terhadap korban. Kepada korban, tersangka Ponimin mengaku sebagai intel Polda DIY dan mampu menyelesaikan berbagai perkara pidana sampai pelakunya bebas.

Meski demikian, komplotan ini memberikan syarat administrasi sebesar Rp10 Juta yang diberikan kepada tersangka. Dengan harapan bisa keluar dari permasalahan yang membelitnya, korban pun menyetujui memberikan uang administrasi tersebut. Bahkan tersangka memberikan kwitansi pembayaran kepada korban sebagai tanda bukti serah terima uang dan kesepakatan.

Advertisement

“Pada April 2015 di Sardonoharjo Ngaglik, korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka sebanyak dua kali hingga total menjadi Rp10 Juta,” ungkap Dhanang, Selasa (16/6/2015).

Ia menambahkan, adapun kasus yang membelit keluarga korban saat itu adalah tindak pidana pencurian. Tersangka Ponimin berkali-kali meyakinkan keluarga korban dengan seolah-olah mengenal sejumlah Kapolres dan pejabat di Polda DIY. Saat menemui korban beberapa kali menggunakan pakaian beridentitas polisi seperti kaos bertuliskan Polisi.

“Dia mengaku sebagai anggota, tapi bukan anggota,” ujarnya.

Advertisement

Tetapi bukannya kasus bisa diselesaikan, keluarga korban justru menelan kerugian Rp10 Juta. Korban curiga setelah kasus yang menjerat anggota keluarganya tidak bisa diselesaikan secara damai meski sudah menyetor Rp10 Juta kepada tersangka. Mereka pun melapor ke Polres Sleman.

Menurut Dhanang, tersangka Ponimin ditangkap di warung soto rumahnya setelah melalui proses penyelidikan. Dalam melakukan aksi kejahatan itu, Ponimin mengambil jatah Rp7,5 Juta, sisanya Rp2,5 Juta diberikan kepada Edi. Setelah diperiksa, tersangka Ponimin ternyata pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama. Pada 2008 dipenjara dalam kasus penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI.

“Dulu mengaku anggota TNI tahun 2008 kena setahun, tapi dulu korbannya kasus penganiayaan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif