Soloraya
Selasa, 16 Juni 2015 - 08:40 WIB

RAMADAN 2015 : Jam Kerja PNS Solo Dikurangi 1,5 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Ramadan 2015, jam kerja PNS Solo dikurangi 1,5 jam.

Solopos.com, SOLO — Selama Ramadan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dikurangi 1,5 jam tanpa waktu istirahat.

Advertisement

Berdasarkan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Nomor 850/2058, jam kerja PNS Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara khusus Jumat, jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surakarta Hari Prihatno ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (15/6/2015), mengatakan SE sudah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama puasa jam kerja PNS memang dikurangi. Namun pengurangan ini tidak akan mengurangi kinerja PNS,” kata Hari.

Advertisement

Hari mengatakan akan tetap memberlakukan sistem potong tambahan penghasilan (tamsil) PNS yang terlambat datang ke kantor. Tingkat kehadiran PNS dihitung dari presensi melalui alat finger print yang ada di masing-masing SKPD. Hari mengatakan tidak ada toleransi bagi PNS yang terlambat datang ke kantor.

“Potong tamsil tetap jalan. Tidak ada alasan PNS  telat ngantor gara-gara kesiangan,” ucapnya.

Hari mengatakan pengurangan jam kerja berimbas pula pada waktu istirahat PNS. Pada hari biasa, PNS menerima jatah waktu istirahat siang selama setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30 WIB.

Advertisement

Namun selama Ramadan, jam istirahat ditiadakan. PNS hanya ditoleransi izin beberapa menit untuk menjalankan salat dhuhur. “Kalau terbukti tidur-tiduran di masjid atau musala ya akan dikenai sanksi. Bisa potong tamsil sampai administrasi,” kata Hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Suharto menjamin pengurangan jam kerja PNS tidak akan mengurangi kinerja PNS. Pihaknya siap melakukan pengawasan, termasuk pengecekan rutin presensi PNS. Sekda meminta kepada seluruh PNS tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

“Selain pengurangan jam kerja, upacara 17-an ditiadakan. Apel rutin baik pagi dan siang tidak dilaksanakan di halaman Balai kota, tapi cukup di SKPD masing-masing,” kata Sekda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif