Soloraya
Selasa, 16 Juni 2015 - 11:00 WIB

POLEMIK GROJOGAN SEWU : Pemkab Karanganyar Dijatah Rp2.000 dari Karcis Masuk Grojogan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisata Grojogan Sewu, Tawangmangu, Karanganyar. (JIBI/Solopos/dok)

Polemik Grojogan Sewu dicari jalan tengah dengan bagi hasil pendapatan dari karcis masuk objek wisata air terjun itu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan menerima Rp2.000 per karcis masuk yang terjual setiap hari pada Tawan Wisata Alam (TWA) Grojogan Sewu Tawangmangu.

Advertisement

Rencana itu akan berlaku bulan depan. Uang bagi hasil penjualan karcis masuk itu akan ditransfer langsung ke kas daerah (kasda) setiap hari.

“Sudah ada kesepakatan, kami [Pemkab] akan mendapatkan Rp2.000 dari setiap karcis yang terjual setiap hari di Grojogan Sewu. Itu jalan tengah paling elegan. Pinginnya 60% untuk pengelola [PT Duta Indonesia Jaya] dan 40% untuk Pemkab,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat ditemui wartawan di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (15/6/2015).

Advertisement

“Sudah ada kesepakatan, kami [Pemkab] akan mendapatkan Rp2.000 dari setiap karcis yang terjual setiap hari di Grojogan Sewu. Itu jalan tengah paling elegan. Pinginnya 60% untuk pengelola [PT Duta Indonesia Jaya] dan 40% untuk Pemkab,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat ditemui wartawan di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (15/6/2015).

Namun, Juliyatmono ogah ngaya. Dia mengklaim mempertimbangkan tanggung jawab PT Duta Indonesia Jaya yang harus menyetor sejumlah uang dari penjualan tiket kepada negara. Selain itu, PT Duta Indonesia Jaya juga harus mengeluarkan biaya operasional, seperti gaji pegawai, biaya perawatan TWA, dan lain-lain.

Juliyatmono didampingi Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, dan pejabat lain berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, dan PT Duta Indonesia Jaya.

Advertisement

Rapat koordinasi berakhir dengan penandatanganan berkas perjanjian pada Senin. Dengan kesepakatan itu, Bupati menjanjikan sejumlah hal kepada pengelola.

Juliyatmono mengatakan akan membangun sarana dan prasarana di luar TWA, seperti jalan, penataan parkir, penataan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sekitar TWA, dan promosi TWA.

“Tujuan utamanya TWA menjadi primadona. Kami mulai dari penataan infrastruktur. Lalu promosi wisata,” tutur dia.

Advertisement

Di sisi lain, PT Duta Indonesia Jaya harus menelan kenyataan pemasukan berkurang.

Informasi dari Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Supriyanto, PT Duta Indonesia Jaya harus menyetor sejumlah uang kepada negara. Mereka menyetor Rp5.000 dari setiap karcis yang terjual pada hari biasa. Sedangkan, Rp7.500 dari setiap karcis yang terjual pada hari libur.

Harga karcis TWA Grojogan Sewu Tawangmangu pada hari biasa Rp11.500 per orang dan Rp14.000 per orang pada hari libur. PT Duta Indonesia Jaya harus menyetor kepada Pemkab Rp2.000 dari setiap karcis yang terjual setiap hari. Maka uang yang diterima PT Duta Indonesia Jaya Rp4.500 pada hari biasa dan hari libur.

Advertisement

“Intinya ini pengembangan pariwisata terintegrasi. Oleh karena itu, Pemkab berjanji membantu sarana dan prasarana penunjang di luar kawasan supaya pengunjung nyaman dan standar pelayanan terpenuhi. Priorita mengelola TWA dengan baik. Apalagi Grojogan Sewu menjadi salah satu objek wisata unggulan di Jateng,” tutur dia.

Namun, Bambang menegaskan kebijakan itu berlaku bulan depan. Pemkab harus menyiapkan peraturan bupati (Perbup) atau peraturan daerah (Perda).

“Nanti lah, mulai Lebaran [pemberlakukan bagi hasil]. Pemkab harus menguatkan membuat perbup atau perda. Mari bersama-sama menguatkan TWA melalui 4A, yakni atraksi, akses, akomodasi, dan penerimaan masyarakat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif