Entertainment
Selasa, 16 Juni 2015 - 22:30 WIB

PENUNGGAK PAJAK : 16 Wajib Pajak Terancam Sanksi Sandera

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Penunggak pajak di wilayah Jateng II terancam sanksi sandera.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 16 wajib pajak (WP) di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II terancam sanksi sandera karena menunggak membayar pajak.

Advertisement

Sanksi itu merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak yang hingga pertengahan Juni baru 28%. Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo, menyampaikan dari target pajak Rp10,036 triliun baru tercapai sekitar Rp2,8 triliun.

Hal ini dipengaruhi kondisi ekonomi global yang lesu sehingga pertumbuhan ekonomi melambat dan ekspor berkurang. Pencairan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan APBN yang masih minim juga memengaruhi minimnya penerimaan pajak. Terlebih sebanyak 60% penerimaan pajak di Solo berasal dari APBD dan APBN.

Dia menyampaikan idealnya ketika memasuki pertengahan tahun, capaian penerimaan pajak telah mencapai 50%. DJP pun melakukan upaya persuasi dan imbauan kepada WP untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2015 mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT dan Pembayaran Pajak.

Advertisement

“Selain itu, sanksi pidana juga terus ditegakkan, saat ini kami sudah mengajukan 16 WP kepada kantor pusat untuk dilakukan penyanderaan,” ungkap Yoyok di sela-sela acara Media Gathering di The Royal Surakarta Heritage Hotel, Selasa (16/6/2015).

Utang Pajak
Dia menjelaskan jumlah utang pajak dari 16 WP tersebut senilai Rp81,034 miliar, yakni tiga WP di Purwokerto, dua WP di Kebumen dan Klaten, serta satu WP masing-masing di Cilacap, Magelang, Solo, Boyolali, Karanganyar, Purbalingga, Purworejo, Sukoharjo, dan Temanggung. Namun utang pajak yang paling banyak adalah WP yang berada di Solo, yakni Rp43,188 miliar.

Usaha pencapaian target lainnya adalah dengan memaksimalkan pendapatan pajak dari tanaman tembakau, tekstil, perkayuan, jasa keuangan, dan bendahara. DJP menggandeng lebih dari 500 instansi, asosiasi, dan pihak ketiga untuk pengumpulan data WP.

Advertisement

Potensi sebanyak 20%-30% juga akan diperoleh dengan adanya PMK 91/2015. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut. Hal ini karena pada tahun depan akan langsung ada penindakan tegas.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Erna Sulistyowati, mengatakan WP yang menunggak tersebut baru diajukan untuk gelar perkara. Pihaknya pun mengatakan ada kemungkinan penambahan WP yang terancam disandera untuk Solo. “Kemungkinan yang terancam disandera di wilayah Solo akan bertambah tapi saat ini masih dianalis,” ujarnya secara terpisah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif