Jogja
Selasa, 16 Juni 2015 - 11:20 WIB

PENIPUAN SLEMAN : Belasan Juta Raib, Warga Tertipu Asuransi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Sleman terjadi dengan modus penarikan asuransi ke rumah.

Harianjogja.com, SLEMAN – Sejumlah warga di Mlati, Sleman tertipu salahsatu asuransi hingga merugi
belasan juta. Polsek Mlati berhasil meringkus pelaku, Dwi Joko, 54, warga Karanganjir, Moyudan, Sleman setelah dijebak korbannya, Senin (15/6/2015).

Advertisement

Kapolsek Mlati Kompol Sarwendo menjelaskan, penipuan itu berawal saat sebuah bank melakukan sosialisasi program asuransi di balai desa Sinduadi, Mlati pada Maret 2014. Tersangka ketika itu mengikuti sosialisasi dan berhasil menjaring sejumlah nasabah. Salahsatunya Sudarno, 46, warga Tlogoadi.

Tersangka merupakan mitra asuransi pihak bank yang bertugas mencari nasabah, bukan menarik premi. Sehingga langkah penarikan premi itu sudah menyalahi aturan. Penarikan premi yang dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan pihak bank. Untuk meyakinkan korban, tersangka yang sudah memiliki cucu itu menunjukkan sertifikat penghargaan dari Interpol dan PBB yang diduga palsu.

Korban Sudarno menyepakati menjadi nasabah asuransi pendidikan dengan membayar Rp1 Juta perbulannya. Tersangka mengambil pembayaran premi langsung ke rumah korban. Total premi yang dibayarkan Rp15 juta.

Advertisement

Tak kunjung memperoleh polis asuransi dari bank, korban mulai curiga.  Saat ditanya perihal polis, tersangka berusaha menunjukkan surat palsu berlogo bank terkait desakan pemberian polis asuransi kepada korban untuk mengulur waktu sekaligus mengelabuhi korban. Usaha menanyakan ke bank sudah dilakukan. Tetapi di bank tersebut justru ia tidak terdaftar sebagai program asuransi tersebut. Agar tidak semakin banyak korban, ia melapor ke Polsek Mlati, tersangka lalu dijebak dan ditangkap.

“Saya pura-pura akan membayar premi bulan Juli,” ungkap korban di Mapolsek.

Sarwendo menambahkan, seorang kepala desa di Mlati juga ikut tertipu. Pembayaran premi sebesar Rp200.000 perbulannya telah dilakukan selama tujuh kali. Dugaannya masih ada belasan korban lainnya namun belum melapor.

Advertisement

Tersangka Dwi mengakui telah melakukan penipuan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi belum habis. Beberapa diantaranya, kata dia, dibawa bagian marketing yang menjalani training. Dwi dijerat pasal 379 KUHP tentang penggelapan yang dijadikan mata pencaharian sub Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif