Soloraya
Selasa, 16 Juni 2015 - 19:50 WIB

PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN : Ramadan, Jam Operasional Karaoke Dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penertiban tampat hiburan dilakukan Pemkab Sragen jelang Ramadan. 

Solopos.com, SRAGEN—Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan supaya pengelola tempat-tempat hiburan seperti kafe dan karaoke membatasi waktu operasional selama Ramadan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Agus saat ditemui wartawan di SMKN 2 Sragen, Selasa (16/6/2015). Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Sragen itu mengimbau pemilik usaha tempat-tempat hiburan bisa menjaga etika selama Ramadan. “Nanti akan kami edarkan di tempat-tempat hiburan. Paling tidak, tempat-tempat hiburan itu baru boleh buka setelah Tarawih hingga pukul 23.00 WIB,” kata Agus.

Bupati meminta warga Sragen bisa saling menghormati satu sama lain ikhwal perbedaan penentuan awal Ramadan. Dia juga meminta kepada seluruh organisasi kemasyarakat (ormas) untuk tidak bertindak sewenang-wenang seperti menggelar sweeping di warung makan atau tempat-tempat hiburan. “Meskipun berbeda-beda dalam menentukan awal atau akhir, yang penting berpuasa untuk beribadah kepada Allah. Tidak usah mengklaim siapa yang akan masuk surga. Surga itu kuncinya di bawah malaikat dan Tuhan,” ungkapnya.

Kasi Pengendalian dan Operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Soekamto, mengaku sudah mengetahui adanya SE yang berisi imbauan pembatasan waktu operasional tempat-tempat hiburan di Sragen selama Ramadan. Kendati demikian, dia mengaku belum menerima SE tersebut. “Saya sudah mancari tahu hari ini keberadaan SE itu. SE ternyata itu masih di meja Pak Sekda. Setelah sampai ke tangan saya, secepat mungkin akan saya edarkan ke tempat-tempat hiburan di Sragen,” terang Soekamto.

Advertisement

Soekamto belum mengetahui bunyi SE tersebut. Soekamto memperkirakan bunyi SE tersebut kemungkinan masih sama dengan SE yang dikeluarkan Bupati Sragen menjelang Ramadan tahun lalu. “Tahun lalu, jam operasional karaoke dimulai pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB di awal Ramadan. Pada pertengahan Ramadan, jam operasionalnya karaoke dimulai pukul 19.00 WIB hingga 24.00 WIB. Di akhir Ramadan, jam operasional sama dengan di awal Ramadan. Jadi, tempat karaoke diimbau tidak buka selepas pukul 24.00 WIB hingga pagi dan siang hari,” ucap Soekamto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif