Jatim
Selasa, 16 Juni 2015 - 08:05 WIB

PAJAK JATIM : Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Jatim Rugi Rp2,14 M

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi mobil dinas (JIBI/Harian Jogja/Arif Wahyudi)

Pajak Jatim tak dibayar tertib 38 kabupaten/kota.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengklaim kerugian Rp2,14 miliar akibat ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan berpelat merah yang tak dibayar tertib itu tersebar di 38 kabupaten dan kota di Jatim.

Advertisement

Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pendapatan (Dispenda) Jatim Aris Sunarya mengungkapkan penunggakan tertinggi pajak kendaraan berpelat merah Jatim itu tercatat terjadi di Kabupaten Malang dan Bojonegoro.

Menurutnya, cukup tingginya nilai tunggakan pajak kendaraan berpelat merah Jatim tersebut dipicu oleh banyaknya kendaraan dinas yang belum diperbarui statusnya sehingga masih tercatat dengan pelat merah. Padahal, sebagian kendaraan tersebut sudah dilelang atau dalam kondisi rusak.

Advertisement

Menurutnya, cukup tingginya nilai tunggakan pajak kendaraan berpelat merah Jatim tersebut dipicu oleh banyaknya kendaraan dinas yang belum diperbarui statusnya sehingga masih tercatat dengan pelat merah. Padahal, sebagian kendaraan tersebut sudah dilelang atau dalam kondisi rusak.

“Berdasarkan aturan, kendaraan dinas dikenakan pajak sebesar 0,5% dari harga. Memang tidak terlalu banyak, jika dibandingkan dengan pajak kendaraan pribadi sebesar 1,5% dan pelat kuning 1%,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2015).

Dari total tunggakan senilai Rp2,14 miliar itu, Dispenda Jatim memetakan sebanyak kendaraan jenis mobil yang menunggak mencapai 3.312 unit dengan nilai tunggakan Rp1 miliar. Sementara itu, kendaraan roda dua 34.853 unit senilai Rp1,14 miliar.

Advertisement

Terkait persoalan tersebut, Pemprov Jatim berjanji mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing sekretaris daerah. Selain itu, Dispenda akan makin agresif melakukan penagihan, untuk menembus target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.

“Saya rasa ini juga merupakan sebuah tantangan, karena daya beli masyarakat [Jatim] terhadap kendaraan baru sedang menurun antara 19%-25%. Dampaknya, potensi pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor [BBNKB] bisa turun hingga Rp500 miliar.”

Milik Pejabat
Di Ibu Kota Jatim, Surabaya, total tunggakan kendaraan mencapai 269 roda empat dan 1.345 roda dua senilai Rp32 juta. Mobil-mobil yang menunggak itu ditengarai milik pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Advertisement

Sementara itu, daerah yang tercatat paling rendah tingkat tunggakannya adalah Kabupaten Mojokerto dengan 179 roda dua dan 15 roda empat. Total tanggungan pajak kendaraan yang belum dibayar hanya Rp5,8 juta.

“Bisa saja piutang pajak di daerah belum dituntaskan itu terjadi karena kendaraan dinasnya memang rusak, hilang, atau tidak dianggarkan. Bukan berarti mereka tidak mau membayar,” jelas Aris.

DPRD Jatim telah memperingatkan pemprov untuk serius menangani penunggakan pajak kendaraan dinas. Apalagi, Komisi C menemukan fakta mayoritas mobil dinas milik pemerintah kabupaten di provinsi tersebut belum melunasi pajaknya.

Advertisement

Ketua Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq berpendapat rendahnya kesadaran untuk melunasi kewajiban kepadda negara itu disebabkan pemkab setempat merasa kendaraan dinasnya gratis, sehingga tidak wajib membayar pajak.

“Padahal satu pemkab, kendaraan dinasnya banyak. Bisa sampai ratusan. Bayangkan berapa pendapatan yang tidak terserap karena tingginya penunggakan. Kami minta Dispenda Jatim segera menyurati seluruh sekda untuk segera menyetor pajaknya,” tegasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif