Krisisi Mesir membawa presiden terguling, Mohamed Mursi, ke kematian.
Solopos.com, KAIRO — Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada mantan presiden negara itu, Mohamed Mursi, Selasa (16/6/2015). Vonis itu dijatuhkan kepada presiden terguling Mesir itu atas kasus pembunuhan dan penculikan polisi serta melarikan diri dari penjara pada 2011.
Dilansir Reuters, petinggi Brotherhood, Mohamed Badie, dan empat pimpinan lain di kelompok itu juga diganjar hukuman mati atas kasus serupa. Sebelumnya, pengadilan mengganjar Mursi hukuman seumur hidup atas dakwaan berkonspirasi dengan kelompok asing.
Mursi sejatinya telah mengatakan pengadilan tidak sah, menggambarkan proses hukum terhadap dirinya sebagai bagian dari kudeta yang dipimpin oleh mantan panglima militer Abdel Fattah al-Sisi pada 2013. Sisi yang kini menjabat sebagai presiden Mesir menyatakan Ichwanul Muslimin merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional.