Soloraya
Senin, 15 Juni 2015 - 10:35 WIB

PENDIDIKAN KLATEN : 2017, Pengelolaan 26 SMA/SMK Diambil Alih Pemprov Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMA. (JIBI/Solopos/Antara)

Pendidikan Klaten yakni terkait pengelolaan SMA/SMK negeri akan diambil alih oleh Pemprov Jateng.

Solopos.com, KLATEN – Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten mulai mempersiapkan proses pengalihan kewenangan manajemen pengelolaan SMA dan SMK negeri dari pemkab ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Sesuai rencana, pada 2017 mendatang pengelolaan SMA sederajat menjadi kewenangan pemprov.

Kepala Disdik Klaten, Pantoro, mengakui ada rencana pengalihan pengelolaan tersebut. “Memang nantinya pengelolaan akan ditarik ke pemprov. Saat ini, teman-teman baru mempersiapkan,” jelas dia di Klaten akhir pekan lalu.

Persiapan yang saat ini dilakukan Disdik Klaten yakni pendataan tenaga pendidik serta kependidikan. Selain itu, dilakukan pendataan terkait aset-aset milik sekolah. Di Klaten, saat ini terdapat 11 SMK serta 15 SMA yang tersebar ke berbagai wilayah.

Advertisement

Soal bentuk pengelolaan SMA dan SMK setelah dilimpahkan ke pemprov, Pantoro mengaku hingga kini belum ada kejelasan.

“Sampai saat ini belum jelas nanti akan dibentuk seperti apa setelah dilimpahkan ke provinsi. Setelah nanti dilimpahkan, untuk guru sekolah tentu saja menjadi kewenangan provinsi,” kata dia.

Pantoro memastikan pengalihan pengelolaan tak dilakukan pada tahun ini. Sesuai rencana, pengalihan mulai dilakukan pada 2016 dan efektif berlaku pada 2017.

Advertisement

Pengalihan kewenangan pengelolaan merupakan dari amanat UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan SMA dan SMK diambil alih oleh pemerintah provinsi. Jenjang SD dan SMP masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara, untuk sekolah luar biasa (SLB) kewenangan pengelolaan sudah beralih ke pemprov sejak 2014 lalu.

Lebih lanjut, Pantoro mengatakan meski efektif berlaku pada 2017 mendatang, namun sejumlah kebijakan terkait SMA/SMK sudah diambil alih pemprov. Kebijakan itu salah satunya terkait pendirian sekolah atau jurusan baru. Proses perizinan saat ini menjadi kewenangan pemprov.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif