Jogja
Senin, 15 Juni 2015 - 16:20 WIB

KORUPSI KULONPROGO : Mayoritas Menyeret Kades

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi Kulonprogo yang ditangani PN Wates pada tahun ini sebagian besar menyeret kepala desa.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Mayoritas kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Wates di tahun ini menyeret nama-nama yang berasal dari kalangan kepala desa.

Advertisement

Mereka meliputi mantan Kades Banaran, Kecamatan Galur, Dwi Haryanto; mantan Kades Pendoworejo, Girimulyo, Landung Wiyana; dan mantan Kades Tayuban, Panjatan, Wakidjo. Kasus Dwi dan Landung sudah masuk masa persidangan sejak April lalu sedangkan kasus yang membelit Wakidjo baru sampai tahap pemberkasan di Kejari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wates Arief Muda mengatakan selama ini Kejari Wates mengandalkan laporan dan aduan warga terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditangani lembaganya. Jika pelapor dan materinya jelas, Kejari segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi.

“Pernah ada surat kaleng [laporan tanpa identitas pengirim]. Kejari tidak bisa menindaklanjuti yang seperti itu [surat kaleng],” paparnya

Advertisement

Terhadap kasus korupsi yang mayoritas membelit kades, Inspektorat Daerah Kulonprogo berusaha memperketat pengawasan internal untuk mencegah tindak pidana korupsi, baik di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pemerintah desa. Laporan admnistrasi dan keuangan harus benar-benar dicermati.

“Jika ditemukan kesalahan laporan pada pemeriksaan, kami [Inspekda] minta dibetulkan,” ungkap Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, Arif Sudarmanto, Jumat (12/6/2015).

Demi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP), diadakan pertemuan seluruh kepala SKPD setiap pekan dan tidak boleh diwakilkan. Siapa saja yang punya masalah akan langsung diinventaris. Arif menambahkan saat ini fokus pengawasan ditujukan pada pemerintah desa.

Advertisement

Menurut dia, laporan penggunaan dana desa harus benar-benar dibuat secara rinci dan teliti sebab kesalahan yang terjadi bisa saja berakhir pada kasus dugaan korupsi.

“Kami akan perbanyak pembinaan dan pendampingan yang sifatnya teknis. Misalnya cara membuat laporan dan apa saja yang harus dilampirkan,” papar Arif. Dia berharap tidak ada lagi kades yang terlibat kasus dugaan korupsi meski uang yang diterima desa semakin besar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif