News
Senin, 15 Juni 2015 - 15:15 WIB

KASUS DANA HAJI : PPP Djan Faridz Minta Penahanan SDA Ditangguhkan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Djan Faridz (Ist/dpd.go.id )

Kasus dana haji menyeret Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus itu

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2015).

Advertisement

Mereka mendesak KPK untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur KPK.

Desakan untuk penangguhan penahanan SDA tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz dengan didampingi beberapa koleganya, yaitu Wakil Ketua Umum PPP, Humphrey Djemat, Wakil Sekjen PPP, Bahaudin dan Wakil Sekjen PPP, Sudarto.

“Niat kedatangan saya ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK untuk memohon penangguhan penahanan Pak Suryadharma Ali, karena beliau adalah pengurus dari PPP. Beliau adalah Ketua Majelis Pertimbangan Partai,” tutur Djan di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Advertisement

Seperti diketahui, SDA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK lantaran diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lebih lanjut, Djan yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta tersebut menegaskan dirinya beserta seluruh pengurus DPP PPP versi Muktamar Jakarta telah siap menjaminkankan diri untuk menangguhkan penahanan SDA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

“Kita seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin atas penangguhan Bapak Suryadharma Ali,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif