News
Senin, 15 Juni 2015 - 09:10 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : Pagi Ini Sidang Praperadilan Bambang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto saat Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (8/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Bambang Widjojanto memasuki babak baru dengan gugatan praperadilan yang diajukan Bambang.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang praperadilan Bambang Widjojanto digelar Senin (15/6/2015) pagi ini. Tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto kembali mempraperadilankan Bareskrim Polri atas penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Sebelumnya, Bambang telah mencabut gugatan praperadilannya terhadap pihak Bareskrim Polri, dengan harapan Bambang terbebas dari statusnya sebagai tersangka Bareskrim melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).?

Pasalnya, ?Komisi Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) telah menyatakan Bambang Widjojanto tidak bersalah dalam kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).?

Namun sampai saat ini Bareskrim tidak kunjung menerbitkan SP3 terhadap Bambang dalam kasus yang tengah menjeratnya, karena itu juga Bambang akhirnya mempraperadilankan Bareskrim kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif