Soloraya
Minggu, 14 Juni 2015 - 10:00 WIB

PERJUDIAN WONOGIRI : 4 Penjudi Dadu Ditangkap, Bandar Melarikan Diri

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Dok)

Perjudian Wonogiri terus diberantas polisi.

Solopos.com, WONOGIRI — Anggota satuan petugas pemberantasan penyakit masyarakat (Satgas Pekat) Polres Wonogiri menangkap empat penjudi dadu. Sementara seorang bandar judi kabur. Dua penjudi dari empat penjudi berasal dari Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY. Keempat penjudi telah ditetapkan menjadi tersangka dan barang bukti berupa peralatan perjudian diamankan.

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean ditemui Solopos.com di sela-sela memantau anak buahnya menjaga kelancaran arus lalu lintas, Sabtu (13/6/2015) menyebutkan, dua penjudi lintas provinsi adalah Tarmudi, 46 dan Adi Suwarno, 26, keduanya warga Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY.

Dua penjudi lain adalah Sutawan, 70 dan Samino, 50, keduanya warga Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres menyatakan keempat petani itu berjudi dadu di rumah Diyatno, warga Desa Ngandong, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, pada 30 Mei lalu.

Advertisement

“Bandar judi kabur saat penggerebekan. Penggerebekan didasarkan pada laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Desa Ngandong ada permainan judi. Setelah dilakukan penyanggongan oleh anggota Satgas Pekat Polres Wonogiri penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.”

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, menjelang Ramadan seluruh jajaran Polsek se-Wonogiri diminta meningkatkan razia pekat.

“Tiap hari dilakukan razia pekat meliputi miras, judi ataupun PSK (pekerja seks komersial). Tujuan razia agar umat Islam tenang menjalankan ibadah Ramadan.”

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung saat mendampingi Kapolres menambahkan, keempat penjudi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu set alat dadu, dua buah tikar, uang tunai senilai Rp420.000 dan lembarbeberan untuk pemasang. “Hingga awal Juni ada 15 terangka perjudian yang telah ditangkap dan disidangkan.”

Seorang tersangka, Sutawan mengaku dalam permainan judi kalah Rp20.000. Dia menjelaskan, hanya iseng bermain judi tetapi ikut ditangkap.

Advertisement
Kata Kunci : Perjudian Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif