Jogja
Minggu, 14 Juni 2015 - 13:20 WIB

ADOPSI ANAK : Ingin Adopsi Anak dari Dinsos DIY, Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ayah dan Anak (Karyapuisi.com)

Adopsi anak dari Dinsos DIY tidak mudah karena harus memenuhi syarat yang ditetapkan

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Sosial DIY merekomendasikan sebanyak 26 anak untuk diadopsi melalui Pengadilan Negeri (PN). Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengadopsi.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi menyebutkan tidak mudah untuk mengadopsi anak. Butuh persyaratan yang rumit, mulai dari syarat administrasi dan syarat kelayakan calon orangtua asuh.

Calon orangtua asuh berumur minimal 30 tahun dan maksimal 54 tahun, belum memiliki anak selama lima tahun pernikahan, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, berkelakuan baik serta mendapat persetujuan dari pihak keluarga orangtua asuh.

Advertisement

Calon orangtua asuh berumur minimal 30 tahun dan maksimal 54 tahun, belum memiliki anak selama lima tahun pernikahan, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, berkelakuan baik serta mendapat persetujuan dari pihak keluarga orangtua asuh.

Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi sampai pengecekan ke rumah calon orangtua asuh untuk membuktikan kondisi ekonomi serta lingkungan tempat calon orangtua asuh.

“Setelah itu ada tahap percobaan selama enam bulan sebelum diajukan ke pengadilan,” papar Untung, Sabtu (13/6/2015).

Advertisement

Untung menambahkan, sebenarnya adopsi saat ini sudah tidak ada lagi kecuali anak terlantar, atau anak yang kondisi ibunya menderita penyakit baik jasmani maupun rohani, karena sudah ada peraturan Kementrian Sosial (Kemensos). Selain itu pemerintah juga sudah menyediakan berbagai program jaminan kesehatan, kemiskinan dan pendidikan.

Persoalan adopsi anak mencuat setelah terjadi kasus pembunuhan Angeline, 8, di Denpasar, Bali, beberapa waktu. Bocah malang yang dilaporkan hilang itu diduga kuat dibunuh oleh orang terdekat Angeline.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan ada prosedur adopsi yang dilanggar oleh orangtua asuh Angeline. “Itu tidak ada perjanjian hitam diatas putih dari orangtua asuh,” kata Hemas, Kamis (11/6)

Advertisement

Isteri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono itu selama ini dikenal giat memperjuangkan pendidikan, kesehatan perempuan dan Anak. Melalui lembaga DPD, Hemas akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus Angeline.

Hemas mengatakan orangtua asuh maupun orangtua kandung memiliki tanggungjawab untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Dalam kasus orangtua yang tidak mampu membayar persalinan, Hemas meminta pihak rumah sakit tidak sembarangan menyerahkan anak, “Adopsi anak harus jelas, perlu ada kepastian hukum,” tegas Hemas.

Hemas juga meminta dalam proses adopsi anak, pihak pihak orangtua asuh harus benar-benar memahami anak sehingga anak bisa terlindungi hak-haknya. Demikian pihak panti dan Pemda DIY harus memantau perkembangan anak tiap bulannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif